Opini

OPINI: OJK Perlu Dewan Pengawas?

Penulis: Junaedy Ganie, Anggota Dewan Pengawas DPLK Allianz
Tanggal: 23 Februari 2021 - 06:07 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kanan) dalam seremoni pembukaan perdagangan "Debut PT Bank Syariah Indonesia Tbk di IDX", Kamis (4/2/2021). - Dhiany Nadya Utami

Menjelang akhir 2020, terdapat sejumlah berita tentang adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan. Salah satu isu pokoknya adalah ketentuan Pasal 55 yang mencantumkan rencana pembentukan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Pasal 38 UU OJK, peran pengawasan institusi itu berada di DPR dimana OJK menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara periodikal dan menyampaikan laporan apabila DPR memerlukan penjelasan.

Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, OJK menyampaikan laporan kegiatan triwulanan kepada DPR. Patut dipertanyakan apakah bentuk pengawasan demikian telah memadai untuk sebuah lembaga independen yang dianggap superbody.

Apakah RUU tersebut mencerminkan mulai ada keraguan atas efektivitas sistem pengawasan yang ada? Apakah dewan pengawas akan membuat OJK kehilangan status sebagai lembaga independen?

Menurut Pasal 4 No. 21/2011 tentang OJK (UU OJK), lembaga ini didirikan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh berkelanjutan dan stabil pada sektor jasa keuangan yang diselenggarakan secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Bentuk pengawasan yang ada dikaitkan dengan ketentuan tentang prinsip cara pengelolaan yang dituntut oleh undang-undang ini dapat menjadi dasar kajian untuk menilai perlu tidaknya dewan pengawas bagi OJK.

Bagaimana mengukur bahwa OJK telah dikelola secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat?

Tidak ada kajian dan tidak cukup informasi tersedia tentang apakah ada kaitan antara efektivitas peran OJK atau pihak lain atas berbagai kegagalan dalam kemampuan beberapa perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi kewajiban akhir-akhir ini, yang nampak seperti air bah, yang sangat membebani perekonomian nasional dan kepercayaan masyarakat, terutama, terhadap sektor asuransi jiwa dan pembiayaan.

Wajar jika timbul tanda tanya bagaimana serial kegagalan pemenuhan kewajiban yang terus menciptakan rekor baru dapat diantisipasi dan dicegah. Suatu kajian lengkap dan obyektif tentang efektivitas OJK dalam menjalankan perannya sejak berdiri pada 2012 akan bermanfaat.

Kewenangan OJK sebagai lembaga superbody dapat menjadi pedang bermata dua, tergantung bagaimana ketentuan perundang-undangan membatasinya, mengawasinya agar prinsip-prinsip pengelolaannya berfungsi dengan baik.

Fungsi pengawasan pada dasarnya akan menilai apakah pengelolaan telah berjalan secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Prasyarat utama adalah kompetensi dan integritas dewan pengawas. Tidak membatasi independensi lembaga.

Isu sentral RUU tersebut adalah siapa yang akan menjadi dewan pengawas. Menurut RUU, dewan itu akan terdiri dari 5 orang, yakni, 2 orang dipilih DPR, 2 orang dipilih Presiden atas usulan menteri keuangan, dan, 1 orang dipilih Presiden atas usulan Menteri Keuangan mewakili sektor usaha yang diawasi. Komposisi tersebut menimbulkan keraguan atas efektivitas pengawasan nantinya.

Sebagai pembuat UU dan melakukan seleksi akhir atas calon-calon Dewan Komisioner OJK, sekaligus pengawas tertinggi, DPR yang dapat memuat aspirasinya dalam ketentuan perundang-undangan, masih patutkah apabila juga menjadi pihak yang memilih?

Seyogyanya, DPR cukup mengandalkan efektivitas produk perundang-undangan yang dihasilkannya, bukan ikut hadir di tengah melalui dewan pengawas.

Dalam pemilihan dewan pengawas oleh Presiden adalah sangat vital bahwa individu-individu yang diusulkan menteri keuangan adalah pribadi yang memiliki kualifikasi andal. Apabila hanya 1 dari 5 anggota dewan pengawas merupakan perwakilan dari industri yang diawasi dapat dikatakan tidak akan mencukupi.

Pihak yang paling memahami bisnis yang diawasi dan mampu memberikan penilaian tentang kebutuhan pelaku usaha dan kepentingan konsumen adalah mereka yang memahami sektor yang diawasi dan kepentingan konsumen.

Apabila hanya terdapat 20% yang mewakili industri (memahami industri), dikhawatirkan perannya tidak akan optimal sebab efektivitas OJK dalam memastikan adanya perlindungan bagi pemangku kepentingan secara seimbang tergantung tingkat pemahamannya terhadap industri yang diawasi, paling tidak, sama baiknya dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Prinsip yang sama berlaku pula dalam persyaratan dewan pengawas.

Untuk memungkinkannya berperan dengan efektif, komposisi jumlah dewan pengawas yang berasal dari atau memahami sektor yang diawasi dan pemangku kepentingan lainnya minimum 50%. Kritik dan masukan dari pemangku kepentingan akan memudahkan dan meningkatkan efektivitas peran OJK.

Tanpa saluran dewan pengawas, mungkinkah pelaku industri memiliki nyali untuk mengadu ke OJK jika kebijakannya tidak tepat atau layanannya tidak baik? Membawanya ke DPR akan terlalu panjang. Pasal 40 ayat 2 Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 menyatakan penanggung wajib membayar klaim yang telah diputus oleh lembaga arbitrase dalam 30 hari sejak dibacakan.

Sesuai Pasal 70, OJK akan mengenakan sanksi yang berlaku apabila dilanggar. Sekiranya nasabah belum dapat sepenuhnya mengandalkan adanya penegakan peraturan tersebut, pintu mana yang harus diketuk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi DIY 2023 Tertinggi di Pulau Jawa
Banyak Aduan, OJK Turut Terlibat Atur Bunga Pinjol
Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH dan Smart Wallet yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Sabtu 30 Maret
  2. Wah... Warna Paspor Indonesia akan Diganti, Tak Lagi Warna Hijau
  3. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Klaten Sabtu 30 Maret
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Wonogiri Sabtu 30 Maret

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Prenuptial Agreement, Literasi Keuangan dan Cinta
HIKMAH RAMADAN: Kecemasan dan Metode Mengelolanya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Kesetaraan Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas
OPINI: Wacana Pembatasan Pertalite
HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

Opini | 2 days ago
OPINI:  Mengendalikan Inflasi Pangan
HIKMAH RAMADAN: Ramadan di Gaza Palestina
OPINI: Salib Tanpa Dipikul

OPINI: Salib Tanpa Dipikul

Opini | 4 days ago
HIKMAH RAMADAN: Orang yang Merugi di Bulan Ramadan
OPINI: Bijak Mengurangi Sampah, Wujudkan Ramadan Penuh Berkah