Opini

OPINI: Menyongsong Era Baru Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Suratno , ASN pada Kanwil DJPb DIY
Tanggal: 13 September 2021 - 06:07 WIB
Suratno , ASN pada Kanwil DJPb DIY

Sudah bukan zamannya lagi pemerintah diidentikkan dengan birokrasi yang kaku,stagnan dan ribet. Instansi pemerintah harus mampu mengadopsi praktek yang biasadilakukan swasta/corporate, efektif dan efisien. Pemerintah dituntut melakukan hal-hal yangtidak biasa, tidak hanya sekadar mengikuti standard operational procedure (SOP) melainkan kreatif dan inovatif.

Setiap satu sen rupiah yang diperoleh dan dibelanjakan harus terukur darimana dan dibelanjakan untuk apa, tidak hanya sebatas input, proses dan output melainkan impact/dampak dari kebijakan itu.

Ini ideal. Sebagai bagian dari keputusan politik, maka kita mengenal desentralisasi fiskal dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam pelayanan publik oleh karena itu terdapat pendelegasian sumber daya keuangan dalam bentuk revenue assignment maupun expediture assignment.

Idealnya, dengan desentralisasi urusan dan fiskal maka tujuan pemerataan kesejahteraan diseluruh pelosok NKRI dapat terpenuhi. Apakah hal tersebut sudah terwujud? Kondisi saat ini transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) telah berhasil mengurangi ketimpangan pendanaan yang terbukti dengan penurunan indeks ketimpangan antar wilayah(Indeks Williamson) dari 0,725 (tahun 2016) menjadi 0,53 (tahun 2020).

Namun, menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) tahun 2020, capaian output dan outcome belum sebanding. Sebagai contoh, output APMSMP/SMA Kabupaten Humbang Hasunudutan (Sumut) mencapai 90,38% sedangkan Kabupaten IntanJaya (Papua) hanya sebesar 13,34%. Capaian output Air Minum Layak Kota Magelang dan dua kabupaten/kota lainnya mencapai 100% sedangkan Kabupaten Lanny Jaya (Papua) 1,06%.

Dari sisi capaian outcome, Indeks Pembangunan Manusia Kota Jogja mencapai 86,61,sedangkan Kabupaten Nduga (Papua) berada pada 31,55. Jumlah Penduduk Miskin Kota Tangerang Selatan 1,68% sedangkan di Kabupaten Deiyai (Papua) mencapai 41,76%.

Hal tersebut menandakan berkurangnya ketimpangan pendanaan tidak sejalan dengan capaian output maupun outcome, masih terjadi kesenjangan.

Lebih lanjut, Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya diarahkan untuk layanan publik, lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Formulasi alokasi DAU cenderung mendorong peningkatan jumlah pegawai daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi anggaran utama untuk belanja modal daerah, terbukti terdapat korelasi positif antara alokasi DAK Fisik belanja modal, sehingga tujuan esensi DAK Fisik sebagai penunjang di daerah tidak tercapai.

Sebagai tambahan catatan, berdasarkan penelitian Erny Murniasih dan M. SyarifMulyadi dalam Pengaruh Transfer Pemerintah Pusat terhadap Perilaku Fiskal Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Vol. 12No.1, Juli 2011: 56-71) ditemukan fenomena flypaper effect yaitu bahwa peningkatan transfer yang bersifat block grant akan mendorong peningkatan belanja daerah dibandingkan dengan upaya peningkatkan penerimaan daerah.

Beberapa permasalahan tersebut akan dijawab melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memiliki empat pilar yaitu, (i) ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, (ii) penguatan local taxing power, (iii) penguatan kualitas belanja daerah, dan (iv) harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Upaya penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal dilakukan melalui beberapa kebijakan.

Pertama, reformulasi DAU hanya menggunakan celah fiskal yang mempertimbangkan presisi tingkat kebutuhan pendanaan layanan dasar pendidikan,kesehatan, dan infrastruktur, dengan potensi pendapatan daerah sebagai bagian formula alokasi. Selain itu, penggunaan DAU akan mempertimbangkan kinerja daerah dalam pencapaian layanan public, sehingga terbuka kemungkinan tidak seluruh alokasi DAU dikategorikan sebagai block grants.

Kedua, DAK yang fokus untuk prioritas nasional. DAK menjadi TKD yang dialokasikandengan tujuan untuk membantu operasional layanan publik dan mendanai program, kegiatan,dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK bersifat penugasan sesuai prioritas nasional dan kebijakan pemerintah lainnya, fokus pada pencapaian target kinerja yang ditetapkan Pemerintah dan dianggarkan secara tahunan. Perencanaan dan pengalokasiannya disinergikan dengan pendanaan lain, dapat berasal dari TKD lainnya, pinjaman daerah, APBD, KPBU, kerjasama antar daerah, atau belanja kementerian/lembaga.

Ketiga, pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi dua tahun sebelumnya. Kebijakan ini dapat mengurangi deviasi antara alokasi dengan realisasi sehingga dapat menghindari kurang bayar atau lebih bayar.

Pengalokasiannya tidak hanya berdasarkan pada sumber DBH, tetapi juga kinerja Pemda dalam mendorong peningkatan pendapatan negara dan upaya pemulihan lingkungan atas kegiatan ekstraksi sumber daya alam/SDA serta dampak ekternalitas bagi daerah di sekitar daerah penghasil.

Selanjutnya, upaya peningkatan kualitas belanja daerah dilakukan melalui kebijakan alokasi belanja berdasarkan target kinerja serta standardisasi belanja daerah.

Standar harga untuk operasi didasarkan pada standar harga satuan regional dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan dan kewajaran. Sedangkan standar tunjangan kinerja ASN daerah disusun dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah yang bersangkutan.

Sebagai pembanding, di belanja kementerian negara/lembaga sudah lazim dengan standar biaya masukan (SBM) yang ditetapkan setiap tahun oleh Menkeu sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

Pengembangan SDM

Tidak kalah penting dari upaya tersebut adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, menguatkan independesi dan inisiatif, dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Sertifikasi akan diberikan kepada ASN yang memiliki kemampuan memadai di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan kebijakan tidak akan dapat berjalan baik seandainya aparatur di pengelolaan keuangan daerah bukan orang yang ahli.

Penguncian SDM di bidang pengelolaan kuangan daerah juga menjadi jaminan bahwa regenerasi pasti terjadi sehingga tidak hanya mengandalkan satu orang atau kelompok tertentu saja.

Kita semua layak optimistis bahwa hadirnya kebijakan baru hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah, akan mempercepat penurunan kesenjangan layanan publikdan kesejahteraan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

NGUDARASA: Sistem Telah Diterapkan, Kok Tetap Macet?
OPINI: Perebutan Empat Pulau, Konflik Berkepanjangan antara Sumatra Utara dan Aceh
OPINI: Kemiskinan Perempuan Kepala Keluarga
OPINI: Menakar Moralitas Bisnis Pinjol

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Awas Brain Rot Mengintai Anak Muda!
OPINI: Tarif Amerika dan Pelambatan Ekonomi, Saatnya DIY Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
OPINI: Diam karena Takut: Ketika Stigma Tutup Akses Rehabilitasi Narkoba
NGUDARASA: Sistem Telah Diterapkan, Kok Tetap Macet?
OPINI: Menakar Moralitas Bisnis Pinjol
OPINI: Belajar Digital, Bekerja Global: Inilah Sistem Informasi di UKDW
NGUDARASA: Keadilan Restoratif, Solusi yang Kian Diminati
OPINI: Saatnya Jamu Naik Kelas

OPINI: Saatnya Jamu Naik Kelas

Opini | 1 month ago
NGUDARASA: Panen Berkali-kali Berkat Padi Abadi
NGUDARASA: Menanam Baterai, Memanen Energi Hijau