Opini

OPINI: Perbankan & Dinamika Pembiayaan UMKM

Penulis: Haryo Kuncoro, Anggota Focus Group Bidang Fiskal dan Keuangan Negara ISEI Pusat
Tanggal: 08 Januari 2022 - 06:07 WIB
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). Perajin UMKM tersebut tetap bertahan untuk berproduksi meskipun saat PPKM permintaan turun dari sebelum pandemi 20.000 buah per bulan menjadi 2.000 buah per bulan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp18 ribu per buah. ANTARA FOTO - Siswowidodo

Perbankan harus segera memacu diri. Mulai tahun ini Bank Indonesia (BI) mewajibkan rasio pembiayaan untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) minimum 20% untuk kemudian naik bertahap menuju 30% pada 2024. Bagi bank-bank besar, terutama bank pelat merah, pemenuhan regulasi itu niscaya tidak akan menimbulkan persoalan serius.

Namun bagi bank berkualifikasi menengah-kecil, kewajiban memenuhi nisbah 20% pembiayaan UMKM dari total penyaluran kredit bukan perkara mudah. Posisi kredit UMKM mereka pada saat ini baru mencapai 18% secara industri. Itupun ditempuh dengan susah payah.

Di satu sisi, pada masa pagebluk Covid-19, bank kecil tengah kesulitan memenuhi beban pencadangan guna mengantisipasi risiko kredit macet. Mereka juga berisiko tinggi ketika program restrukturisasi kredit berakhir. Konsekuensinya, lagi-lagi, mereka harus mengalokasikan besaran dana pencadangan.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit yang menjadi sumber utama pendapatan bank belum pulih. Pertumbuhan kredit perbankan tumbuh tipis mulai kuartal II/2021, setelah sejak September 2020 terkontraksi. Alhasil, kemampuan bank untuk menyisihkan cadangan juga terbatas.

Pelonggaran kuantitatif yang digelontorkan otoritas moneter memang membanjiri kecukupan likuiditas perbankan. Artinya, ketersediaan dana di perbankan untuk pembiayaan UMKM bukannya kering. Masalahnya, menggenjot kredit pada UMKM bukan perkara gampang.

Jika perbankan melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor UMKM, mereka harus memiliki skala yang besar lantaran ada risiko yang juga terlalu besar. Pengembangan skala usaha, lagi-lagi, menuntut permodalam yang kuat. Jadi, tidak semua bank mau dan mampu ‘bermain’ di segmen UMKM.

Setiap bank memiliki model bisnis tersendiri dengan spesialisasi yang berbeda pula. Padahal, pembiayaan UMKM menuntut pendekatan, pengalaman, dan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua bank. Sementara ketentuan yang berlaku mengikat untuk semua individu bank yang beroperasi di Indonesia.

Alhasil, hanya bank milik negara dan sedikit bank swasta yang sukses berkiprah di sektor UMKM. Mereka ini juga melaksanakan mandat pemerintah dalam program kredit usaha rakyat (KUR). Artinya, persaingan pembiayaan UMKM tidak melulu antar sesama bank tetapi juga dengan KUR.

Program KUR didisain khusus untuk UMKM. Subsidi suku bunga KUR nol persen pada 2020 dan 3% tahun ini, serta melalui perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hingga 2023. Subsidi bunga ini membuat kesempatan bank menengah-kecil untuk mendapatkan debitur UMKM kian sulit.

Dengan beberapa kendala di atas, penyaluran pembiayaan UMKM bisa dilakukan secara tidak langsung. Kolaborasi perbankan dengan fintech lending peer-to-peer bisa ditempuh melalui mekanisme penerusan (channeling). Perbankan memasok dana dan fintech yang meneruskan pembiayaan ke UMKM.

Kalaupun dana tersedia dan wahana penyaluran telah terbangun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Tipikal bank adalah full the business. Kalau UMKM mulai tumbuh dan butuh modal kerja atau modal investasi, bank niscaya akan memberi pinjaman. Jadi, bank tidak bisa terlalu aktif menawarkan pinjaman.

Selain itu pembiayaan UMKM yang masif dari industri perbankan, KUR, dan fintech memunculkan kekhawatiran pinjaman akan melebihi kebutuhan. Kekhawatiran ini masuk akal. Nyatanya, belum banyak UMKM ‘naik kelas’. Intinya, pembiayaan UMKM belum sebanding dengan kinerjanya.

Kekhawatiran berlanjut ke arah efektivitasnya. Ada kemungkinan bahwa kredit UMKM yang diberikan sejauh ini bukan untuk kegiatan produksi tapi untuk konsumsi. Bank krediturnya pun berpotensi menghadapi kredit bermasalah.

Dengan logika ini pula, pemenuhan ketentuan rasio pembiayaan minimum pada UMKM perlu mempertimbangkan profil UMKM alih-alih hanya terfokus pada sisi pasokan dana dari sektor perbankan. Pemetaan kebutuhan pembiayaan yang tumbuh dari UMKM itu sendiri agaknya bisa menjadi titik tolak.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sudah memberikan sinyal sektor unggulan yang potensial untuk dibiayai. Sektor pengolahan makanan, mode, dan kerajinan tangan menduduki peringkat teratas. Pemetaan sektoral yang disertai jabaran kewilayahannya akan sangat bermanfaat bagi strategi pengembangannya.

Pengembangan UMUM menuntut sinergi. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM bisa menggarap aspek legalnya. Bank sentral membantu dari sisi sistem pembayaran. Kementerian Perindustrian menyokong dari aspek teknik produksi. Kementerian Perdagangan menopang area pemasaran, khususnya pasar ekspor.

Alhasil, bank menengah-kecil bisa menyesuaikan posisi. Namun yang lebih krusial dalam jangka pendek adalah mengejar limit rasio pembiayaan minimum UMKM. Untuk itu, perbaikan internal perbankan perlu dilakukan untuk meningkatkan eksposur kredit.

Prosedur standar operasional dan manajemen risiko akan mengawasi kualitas kredit UMKM. Kesiapan teknologi informasi perbankan juga diperlukan karena sektor UMKM saat ini sudah menuju ke arah digitalisasi.

Pada akhirnya, bank menengah-kecil harus mengambil keputusan segera. Meminta perpanjangan waktu pemberlakuan rasio pembiayaan minimum UMKM hanya akan memperpanjang buntut persoalan. Risiko ekonomi atas kegagalan pembiayaan minimum UMKM niscaya lebih besar daripada risiko finansialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

OPINI: Wacana Pembatasan Pertalite
HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa
OPINI:  Mengendalikan Inflasi Pangan
HIKMAH RAMADAN: Ramadan di Gaza Palestina

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Begini Persiapan Dishub Wonogiri untuk Sambut Pemudik Lebaran 2024
  2. Ngabuburide Seru Berkonsep Fashion Urban City Rolling Naik Honda Stylo 160
  3. Jelang Ibadah Paskah, Polisi Sragen Sterilisasi 4 Gereja
  4. Puan: Partai Pemenang Pemilu Berhak Raih Kursi Ketua DPR

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Wacana Pembatasan Pertalite
HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

Opini | 1 day ago
OPINI:  Mengendalikan Inflasi Pangan
HIKMAH RAMADAN: Ramadan di Gaza Palestina
OPINI: Salib Tanpa Dipikul

OPINI: Salib Tanpa Dipikul

Opini | 3 days ago
HIKMAH RAMADAN: Orang yang Merugi di Bulan Ramadan
OPINI: Bijak Mengurangi Sampah, Wujudkan Ramadan Penuh Berkah
HIKMAH RAMADAN: Berpuasa Ramadan di Era Post Truth
OPINI: Program Makan Siang dan Susu Gratis: Apakah Efektif?
HIKMAH RAMADAN: Dakwah Bil Hal Melalui Solidaritas Digital di Era 4.0