Opini

OPINI: Penjaminan Simpanan & Geliat Bank Syariah

Penulis: Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner dan Ketua Komite Syariah LPS
Tanggal: 10 Januari 2022 - 06:17 WIB
Nasabah Bank Syariah Indonesia memeriksa buku tabungan seusai membuka rekening di KC Jakarta Hasanudin, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Perbankan syariah nasional berpotensi besar dalam menggerakkan roda perekonomian. Potensi ini telah diakui secara global di mana Indonesia berhasil meraih peringkat pertama Islamic Finance Country Index (IFCI) 2021 dan dinilai sebagai negara yang dijagokan memimpin industri jasa keuangan syariah global.

Pada 2019 Presiden Joko Widodo meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019—2024. Selanjutnya pada 2020 didirikan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin Presiden Joko Widodo sebagai Ketua dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Wakil Ketua.

Pada 2021 pemerintah kembali melakukan terobosan dengan membidani pendirian Bank Syariah Indonesia yang merupakan merger dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Dorongan juga diberikan melalui kebijakan dan inisiatif strategis regulator industri keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Alhasil, kinerja perbankan syariah hingga triwulan III/2021 menunjukkan pertumbuhan positif.

Market share perbankan syariah per September 2021 meningkat menjadi 6,52% (September 2020 sebesar 6,24%) dengan pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar 12,25% year-on-year (YoY), seperti yang tercatat di OJK.

Adapun pembiayaan yang diberikan (PYD) dan dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh masing-masing sebesar (Yo) 7,47% dan 9,25%, relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan industri perbankan (kredit 2,21% YoY, DPK 7,69% YoY) maupun perbankan konvensional (kredit 1,83% YoY, DPK 7,58% YoY).

Angka tersebut bisa dilihat di SPS dan SPI OJK. Kinerja industri yang positif memberikan kontribusi signifikan pada pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Sebagai salah satu regulator industri keuangan, LPS memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan perbankan syariah nasional, terutama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Dalam menjalankan fungsi dan amanat tersebut, LPS telah mengakomodasi karakter spesifik bank syariah dan secara aktif mengembangkan kebijakan penjaminan dan resolusi bank berdasarkan prinsip syariah.

DSN-MUI telah menerbitkan dua fatwa terkait fungsi pokok LPS, yaitu Fatwa No. 118/DSN-MUI/II/2018 (terkait penjaminan simpanan nasabah bank syariah) dan Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019 (terkait resolusi bank syariah). Selain itu, LPS telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah, dan tengah disusun berbagai peraturan teknis terkait.

Penjaminan simpanan syariah oleh LPS dilaksanakan berdasarkan prinsip kafalah, di mana penjaminan diberikan LPS (kafiil) kepada nasabah (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban bank syariah (maful 'anhu) kepada nasabah.

Dalam hal ini, berlaku ketentuan khusus, antara lain kontribusi kepesertaan dan premi dari bank syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta kegiatan investasi atas kekayaan LPS yang bersumber dari kontribusi dan premi serta hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah.

Adapun simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dijamin berbentuk giro (wadiah dan mudharabah), tabungan wadiah, tabungan dan deposito mudharabah (muthlaqah dan muqayyadah), serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Selain itu, prinsip syariah dalam resolusi bank antara lain terhindar dari riba (tambahan berupa bunga), gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan), maysir (spekulasi/perjudian), tadlis (informasi tertentu diketahui salah satu pihak sedangkan pihak lainnya tidak mengetahui, sehingga menimbulkan kerugian), dharar (menimbulkan bahaya/kerugian), zhulm (penganiayaan), dan haram (sesuatu yang dilarang).

Dalam hal ini, LPS juga akan memastikan kesesuaian akad/mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan resolusi bank syariah. Diharapkan dengan adanya penjaminan dan resolusi bank syariah, peran LPS terhadap sistem perbankan nasional menjadi semakin kuat. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Per Oktober 2021, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,92% dari total rekening atau setara 378.258.567 rekening. Rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI), deposit insurance coverage sekurangnya mencakup 80% jumlah deposan dan 20%—30% nilai nominal simpanan.

Besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

OPINI: Wacana Pembatasan Pertalite
HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa
OPINI:  Mengendalikan Inflasi Pangan
HIKMAH RAMADAN: Ramadan di Gaza Palestina

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  2. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng
  3. Mudik Lebaran, 34 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Jatim
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Jumat 29 Maret

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Wacana Pembatasan Pertalite
HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

HIKMAH RAMADAN: Kekuatan Doa

Opini | 1 day ago
OPINI:  Mengendalikan Inflasi Pangan
HIKMAH RAMADAN: Ramadan di Gaza Palestina
OPINI: Salib Tanpa Dipikul

OPINI: Salib Tanpa Dipikul

Opini | 3 days ago
HIKMAH RAMADAN: Orang yang Merugi di Bulan Ramadan
OPINI: Bijak Mengurangi Sampah, Wujudkan Ramadan Penuh Berkah
HIKMAH RAMADAN: Berpuasa Ramadan di Era Post Truth
OPINI: Program Makan Siang dan Susu Gratis: Apakah Efektif?
HIKMAH RAMADAN: Dakwah Bil Hal Melalui Solidaritas Digital di Era 4.0