Opini

JAGONGAN: Perlindungan Hukum Diri & Harta Anak

Penulis: Endang Heriyani & Prihati Yuniarlin, Tim Peneliti dan Dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum, UMY
Tanggal: 15 Januari 2022 - 07:27 WIB
Dosen UMY sedang mengerjakan laporan penelitian. (ist)

Penelitian merupakan salah satu bagian dari Catur Darma di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sehingga dosen wajib melakukan penelitian. Tim Peneliti dari  UMY mengadakan Penelitian  dengan Judul Perlindungan Hukum Terhadap Diri Pribadi dan Harta Anak Melalui Lembaga Perwalian. Adapun Tim Peneliti adalah Endang Heriyani, sebagai ketua peneliti dan Prihati Yuniarlin, sebagai anggota. Keduanya merupakan dosen di Prodi Hukum Fakultas Hukum.

Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam aturan-aturan terkait dengan perwalian anak dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak yang berada di bawah perwalian. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan untuk perkembangan Hukum Perdata, khususnya Hukum  Keluarga.

Latar belakang  penelitian ini adalah bahwa tidak semua anak berada dalam kekuasaan orang tuanya. Jika kedua orang tua  meninggal dunia, atau dalam keadaan tidak mampu menjalankan kekuasaan orang tua, atau kekuasaan kedua orang tua terhadap anak dicabut oleh pengadilan, maka anak yang belum dewasa berada dalam perwalian. 

Perwalian ini aturannya dapat ditemukan baik dalam KUHPdt,  Undang-Undang Perkawinan, juga dalam Hukum Islam. Permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep perlindungan hukum terhadap pribadi dan harta benda anak melalui lembaga perwalian menurut KUHPdt, Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 dan menurut Hukum Islam?

Urgensi penelitian ini dilakukan mengingat tidak semua anak berada dalam kekuasaan orang tuanya, sehingga berada dalam  kekuasaan wali. Anak belum dapat menyelenggarakan kepentingannya sendiri, sehingga harus dilindungi.

Hasil penelitiannya adalah di dalam KUHPdt, Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 maupun Kompilasi Hukum Islam terdapat  konsep-konsep mengenai perwalian yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pribadi dan harta benda anak. Konsep-konsep tersebut antara lain adalah adanya kewajiban wali, adanya wali pengawas, larangan bagi wali, pembatasan kekuasaan wali, pencabutan kekuasaan wali, pertanggungjawaban wali.

Adanya konsep  pembatasan bagi wali  (Pasal 393 KUHPdt, Pasal 52  Undang-Undang No.1/1974, Pasal  110 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam), maka wali tidak bebas untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta benda anak.

Untuk melakukan tindakan hukum, seperti menjual atau menjaminkan benda tetap milik anak,  memerlukan izin dari hakim. Hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin atau menolaknya. Hakim hanya akan mengabulkan permohonan, jika tindakan hukum tersebut semata-mata untuk kepentingan anak.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, pendidikan atau masa depan anak, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi. Jadi wali yang akan menjaminkan atau menjual harta benda anak  harus mohon izin hakim terlebih dahulu,  jadi harus  mengajukan permohonan ke pengadilan.

Sebagai contohnya adalah Penetapan Hakim No.45/Pdt.P/2018/PN Kebumen. Dalam penetapan tersebut hakim mengabulkan memberikan izin kepada pemohon sebagai wali untuk menjual tanah  milik anak di  bawah umur. Adanya penetapan hakim tersebut dapat diketahui bahwa orang tua sebagai wali tidak bebas untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta benda anaknya yang masih di bawah umur.

Konsep  pencabutan kekuasaan wali Pasal 53  Ayat 1 UU Perkawinan, Pasal 380 KUHPdt menentukan bahwa  wali yang berkelakuan buruk,  tak cakap menunaikan kewajibannya, menyalahgunakan kekuasaannya, dan mengabaikan kewajibannya dapat dicabut sebagai wali. Demikian juga menurut Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang   bila wali menjadi  pemabuk, penjudi, pemboros, gila,  atau melalaikan, menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali. Konsep  pencabutan kekuasaan wali ini bertujuan melindungi pribadi anak.

Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah anak  belum dapat menyelenggarakan kepentingannya sendiri, sehingga harus ada pihak yang dapat memenuhi kepentingannya. Dengan adanya lembaga perwalian maka pihak wali yang memenuhi segala kepentingan  anak, dengan demikian dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

Di dalam KUHPdt, Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 maupun Kompilasi Hukum Islam terdapat  konsep mengenai perwalian yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pribadi dan harta benda anak. Konsep-konsep tersebut antara lain adalah kewajiban wali, adanya wali pengawas, larangan bagi wali, pembatasan kekuasaan wali, pencabutan kekuasaan wali, pertanggungjawaban wali.

Dengan demikian adanya ketentuan mengenai perwalian, baik perwalian menurut KUHPdt, Undang-Undang No.1/1974, maupun perwalian menurut Hukum Islam yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam  dapat mewujudkan perlindungan terhadap anak, baik pribadi maupun harta bendanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

OPINI: Buku untuk Masa Depan
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia
OPINI: Dari QRISnomics Menuju Yogya QRIStimewa
OPINI: Mudik 2024 dan Refleksi Masalah Kependudukan DIY

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Transaksi SPKLU Naik, PLN Beri Kenyamanan Pemudik EV Selama Momen Lebaran 2024
  2. Jakarta Elektrik PLN, Ratu Proliga yang Bangun dari Tidur
  3. Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Klaten Tertinggi di Soloraya, Ini Datanya
  4. Halalbihalal, TP PKK Brangkal Klaten Tekankan Percepatan Penanganan Stunting

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Buku untuk Masa Depan

OPINI: Buku untuk Masa Depan

Opini | 1 day ago
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia
OPINI: Dari QRISnomics Menuju Yogya QRIStimewa
OPINI: Mudik 2024 dan Refleksi Masalah Kependudukan DIY
OPINI: Harmonisasi Organisasi, Belajar dari Kisah Munki & Trunk
OPINI: Mengatur Keuangan di Masa Lebaran
OPINI: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
Menghadapi Pertanyaan Stigmatif Saat Lebaran
Mengatur Keuangan Di Masa Lebaran Agar Saldo Tak Berakhir 0
OPINI: Merawat Persatuan dengan Pemaafan