Advertisement

Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Harga Mobkas Diprediksi Kian Terjangkau

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Harga Mobkas Diprediksi Kian Terjangkau Salah satu bursa mobil bekas di Jalan Magelang, Sleman ini menjadi rujukan masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga terjangkau, Selasa (19/6/2018). - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

 Harianjogja.com, JAKARTA–Pengusaha mobil bekas (mobkas) menyambut baik kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini dinilai akan membuat pasar mobkas kian besar, beragam dan terjangkau.

Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan para pelaku bisis mobkas akan mendukung apapun kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pembatasan usia kendaraan.

Advertisement

"Pembatasan usia kendaraan [di DKI Jakarta] tentunya positif bagi kami. Nantinya mobil-mobil bekas akan bergeser ke daerah-daerah [di luar Jakarta]," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (5/8).

Herjanto menilai dengan aturan tersebut maka harga jual kendaraan yang mendekati 10 tahun atau bahkan sudah melewatinya akan cenderung turun. Namun, ada kompensasi biaya lain seperti biaya mutasi, perbaikan kendaraan yang mungkin diperlukan karena usia kendaraan yang sudah tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.66/2019 tentang Pengendalian Udara. Salah satu poinnya adalah melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.

Instruksi Gubernur tersebut mengatur soal uji emisi dan pembatasan kendaraan berusia di atas 10 tahun. Selain angkutan umum, Anies juga berencana untuk memperketat usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta. "Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2020," demikian tertulis dalam Ingub No.66/2019.

Anies juga menginstruksikan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 3 weeks ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pelatih PSG Yakin Le Parisiens Mampu Raih Kemenangan di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Sepakbola
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement