Advertisement
Polisi Tidur Bisa Bikin Cedera
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polisi tidur saat ini banyak ditemui di pemukiman. Meski tujuannya baik, tapi keberadaan polisi tidur tidak selamanya baik. Tidak jarang keberadaan polisi tidur justru menimbulkan cedera.
Sebab, karena kurangnya pengetahuan dan empati pada pengendara, masyarakat serta membuat polisi tidur tanpa aturan jelas. Baik soal bentuk, ketinggian dan warna.
Advertisement
Aturan Kepmenhub No. 3 tahun 1994, polisi tidur harus dibuat dengan syarat melintang punya tinggi maksimum 12 cm, kelandaian 15%, dan dicat hitam, putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm, putih panjang 20 cm dan tentunya ada izin ke dinas perhubungan.
Jika tidak, tentu tidak hanya motor yang mudah rusak, badan ikut terasa sakit saat polisi tidur. Sebab, ada guncangan terasa di perut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadi Pelatih Kepala PSIM Jogja, Seto Nurdiyantoro: Seperti Kembali ke Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement