Advertisement

Mengenal 4 Warna Pelat Nomor yang Mulai Diterapkan Tahun Ini

Jumali
Kamis, 27 Januari 2022 - 04:27 WIB
Jumali
Mengenal 4 Warna Pelat Nomor yang Mulai Diterapkan Tahun Ini Foto ilustrasi. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diterapkan mulai 2022.

Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Sejauh ini kepolisian telah menyiapkan 4 warna plat nomor kendaraan. Berikut ketentuan warna baru dari plat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, Warna TNKB sebagaimana ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat serta teridentifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 4 weeks ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadi Pelatih Kepala PSIM Jogja, Seto Nurdiyantoro: Seperti Kembali ke Rumah

Sepakbola
| Minggu, 05 Mei 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement