Otomotif

Kenali Batas Kecepatan Kendaran Anda

Penulis: Jumali
Tanggal: 18 Januari 2022 - 05:47 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor. - Antara/Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JOGJA - Batas kecepatan kendaraan adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh para pengendara baik roda dua maupun roda empat. Sebab, batas kecepatan ini penting untuk memastikan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Di Indonesia, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ada detail mengenai kecepatan maksimal yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Berikut batas kecepatan di jalan

- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
- paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan di Jalan Tol

Sementara di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Aman dan Nyaman Berkendara saat Musim Hujan, Ini Tipsnya
Tergenang Air Saat Hujan dan Tidak Punya Genset Hambat Uji Kir di Bantul
Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
Sebulan Dibuka Gratis, Uji Kir di Bantul Masih Juga Sepi Peminat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Nekat Buat Konten Aniaya Kucing Biar Viral, Dua Warga Jepara Ditangkap Polisi
  2. Jamin Kesehatan Siswa, Yayasan Warga Surakarta Akan Bangun Kantin Sehat
  3. Jelang Lebaran, Saloka Theme Park Semarang Luncurkan Wahana Baru
  4. Prosesi Jalan Salib Rangkaian Perayaan Paskah di Gereja Purbowardayan Solo

Berita Terbaru Lainnya

Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya
UMKM Otomotif Lokal Dapat Beradaptasi dengan Tren EV
Launching New Honda Stylo 160, Honda Istimewa Gandeng Brand Fashion Lokal
Toyota Jepang Bakal Rilis 30 Mobil Listrik secara Global hingga 2030
Matik 160cc Jadi Premium Fashionable Pertama di Indonesia Resmi Hadir Lebih Dekat di Jogja, Kedu, dan Banyumas
Bawa Mobil Listrik saat Mudik? Tenang Ini Daftar 21 Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa
All New Honda CR-V Catatkan Kenaikan Penjualan 11 Persen di Februari 2024
Viral, XPander Seruduk Porsche Seharga Rp8,9 M, Netizen: Jual Rumah bahkan Ginjal pun Tak Cukup untuk Ganti Rugi
Tren Penjualan Mobil Turun, Pangsa Pasar ASII Justru Bertambah
Astra Motor Yogyakarta X PMHY Berkeliling dengan Honda EM1 e: