Otomotif

Dilanjutkan, Ini Skema Insentif Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 19 Januari 2022 - 10:47 WIB
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). - Antara Foto/Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dengan skema terbaru.

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi pada Selasa (18/1).

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Lalu, pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah pada kuartal I tahun ini. Alhasil, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal II akan kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Menperin menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun, diyakini mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Saat ini, tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga [price sensitive] sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.

Menurutnya, PPnBM DTP pada tahun lalu berhasil meningkatkan penjualan mobil periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519.000 unit atau meningkat sebesar 113 persen (275.000 unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal II dan III tahun lalu masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

Selain itu, dalam proses manufakturnya, peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Langkah ini diyakini akan mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni
Retribusi Pasar Naik, Pemkab Kulonprogo: Pedagang Bisa Ajukan Keringanan
Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit
Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bulog Sebut Stok Beras Capai 1,26 Juta Ton hingga Pertengahan April
  2. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
  3. Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
  4. Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah

Berita Terbaru Lainnya

Tips Nyaman dan Aman saat Perjalanan Arus Balik
Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 1 week ago
Mengintip Jenis Mobil Mewah Sandra Dewi yang Harganya Mahal Semua
Tampil Sporty, Ini Spesifikasi Terbaru New Rush GR Sport
Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya
UMKM Otomotif Lokal Dapat Beradaptasi dengan Tren EV
Launching New Honda Stylo 160, Honda Istimewa Gandeng Brand Fashion Lokal
Toyota Jepang Bakal Rilis 30 Mobil Listrik secara Global hingga 2030
Matik 160cc Jadi Premium Fashionable Pertama di Indonesia Resmi Hadir Lebih Dekat di Jogja, Kedu, dan Banyumas
Bawa Mobil Listrik saat Mudik? Tenang Ini Daftar 21 Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa