Otomotif

Dilanjutkan, Ini Skema Insentif Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 19 Januari 2022 - 10:47 WIB
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). - Antara Foto/Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dengan skema terbaru.

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi pada Selasa (18/1).

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Lalu, pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah pada kuartal I tahun ini. Alhasil, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal II akan kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Menperin menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun, diyakini mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Saat ini, tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga [price sensitive] sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.

Menurutnya, PPnBM DTP pada tahun lalu berhasil meningkatkan penjualan mobil periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519.000 unit atau meningkat sebesar 113 persen (275.000 unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal II dan III tahun lalu masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

Selain itu, dalam proses manufakturnya, peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Langkah ini diyakini akan mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

SPT Tahunan 2026 Ramadan, DJP Wanti-wanti Lonjakan Lapor
DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Ducati Rilis Motor Retro Formula 73 Edisi Terbatas, Cuma 873 Unit
BYD Naik Kelas: Dari EV Massal ke Mobil Performa Premium
Lampu LED Mobil Bikin Silau? Ini Risiko & Aturannya
Harley-Davidson Rugi 28 Persen, Siapkan PHK dan Efisiensi Rp2,3 T
Pembalap Asal Gunungkidul Ini Pertajam Waktu di Tes Moto3 Jerez
Tren Layar Sentuh di Mobil Berbahaya dan Malas
EV di Singapura Pukul Bengkel Tradisional,  Pendapatan Turun 50 Persen
Honda Brio Raih Best City Car dan Best Local Content di IIMS 2026
China Larang Setir Yoke Mulai 2027, Tesla hingga Xiaomi Wajib Ikuti
Bikin Iri! Maxime Bouttier Hadiahi Luna Maya BMW i7 Rp3,6 Miliar