Otomotif

Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 23 Januari 2022 - 14:27 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.

Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.

Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Morodemak Jadi Contoh Konservasi Laut Berkelanjutan
  2. Kedudukan 3-2 untuk Keunggulan Jepang, Qatar hanya Bisa Parkir Bus
  3. Boyolali Berangkatkan 28 Peserta Musabaqah Tilawatil Qur'an Jateng 2024 ke Pati
  4. Piala Asia U-23: Babak Kedua hampir Usai, Qatar Vs Jepang Sama Kuat 2-2

Berita Terbaru Lainnya

Belum Ada Laporan Keluhan Pengisian Daya Kendaraan Listrik Selama Arus Mudik Balik Lebaran 2024
Tips Nyaman dan Aman saat Perjalanan Arus Balik
Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 2 weeks ago
Mengintip Jenis Mobil Mewah Sandra Dewi yang Harganya Mahal Semua
Tampil Sporty, Ini Spesifikasi Terbaru New Rush GR Sport
Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya
UMKM Otomotif Lokal Dapat Beradaptasi dengan Tren EV
Launching New Honda Stylo 160, Honda Istimewa Gandeng Brand Fashion Lokal
Toyota Jepang Bakal Rilis 30 Mobil Listrik secara Global hingga 2030
Matik 160cc Jadi Premium Fashionable Pertama di Indonesia Resmi Hadir Lebih Dekat di Jogja, Kedu, dan Banyumas