Otomotif

Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 23 Januari 2022 - 14:27 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.

Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.

Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali
LBH Sembada Perkuat Kerja Sama dengan Lapas Sleman
Ayah yang Perkosa Anak kandung di Boyolali Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hanya Mobil Berwarna Putih yang Boleh Melintas di Ashgabat
2026, Hyundai Luncurkan Ioniq 2 dengan Harga Terjangkau
Lakukan Bullying di Tennessee, AS, SIM Pelaku Bakal Dicabut Selama Setahun
Pasar Otomotif pada Semester Kedua 2025 Diprediksi Semakin Terjal
Imbas Kebijakan Tarif Trum, Penjualan Mercedes-Benz Turun
Penjualan Mobil Sepanjang Smester Pertama 2025 Menurun, Ini Kata Daihatsu
Tahun Depan, Nissan Mulai Ekspor Mobil Listrik Hasil Produksi di China
Mobil Listrik Honda Prologue Mulai Diperhitungkan di AS
Ini Dia Mobil Terlaris Sepanjang Januari-Juni 2025, Toyota dan Daihatsu Masih Memimpin
BYD Seagull Telah Diproduksi 1 Juta Unit, Siap Meluncur di Indonesia?