Otomotif

Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 23 Januari 2022 - 14:27 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.

Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.

Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Komnas Perempuan Desak Penguatan Perlindungan dalam Revisi UU Pekerja Migran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Chery Fulwin X3L Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
Penjualan Naik 6 Persen pada Agustus, Honda Brio Masih Terlaris
Daihatsu Rocky dan Gran Max Varian Terbaru Resmi Dirilis, Ini Harganya
Tak Ingin Tambah Pengangguran, India Larang Mobil Otonom
Yangwang U8L, SUV Mewah Terbaru dari BYD
Ford Recall 1,9 Juta Unit Kendaraan

Ford Recall 1,9 Juta Unit Kendaraan

Ototekno | 5 days ago
Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Perhatikan Beberapa Hal Ini
Beli Truk Mitsibushi Fuso Dapat Hadiah Wisata dan Umroh
Penyebab Pasar Mobil Baru Semakin Tergerus Mobkas
Daerah Ini Terapkan Aturan, Pelanggar Knalpot Brong Bayar Denda Pakai Kambing