Otomotif

Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 23 Januari 2022 - 14:27 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.

Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.

Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
Menkum Temui Minta Dukungan China Terkait Royalti Hak Cipta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jaecoo J5 EV Hadir di Jogja, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Lebih dari 6 Ribu Tesla Cybertruck Ditarik, Ini Masalahnya
Demi Keamanan, Mobil Listrik di Australia Wajib Keluarkan Suara
Produksi Massal Mobil Terbang XPENG Dimulai
Ducati Panigale V4 Replika Bagnaia Masuk Lelang, Harga Capai Rp1,09 M
Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
Mitsubishi Perkenalkan Generasi Terbaru Delica D:5 dan Delica Mini
BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
Subsidi Dicabut! Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok 60 Persen
BYD Luncurkan Qin L DM-i, Jarak Tempuh 2.100 Km, Harga Rp216 Jutaan