Otomotif

Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Penulis: Khadijah Shahnaz
Tanggal: 23 Januari 2022 - 14:27 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.

Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.

Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
PERADI Gelar UPA di UGM, Penegakan Etika Advokat Diperkuat
Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
Indonesia Puncaki ASEAN dengan Indikasi Geografis Terdaftar Terbanyak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
Pikap Baru BYD Pakai Unibody dan Teknologi Hybrid Canggih
All New Hyundai Nexo Raih 5 Bintang Uji Keselamatan Euro NCAP
Triumph Rilis Tracker 400, Motor 400 cc Bergaya Flat Track
Vietnam Siapkan Ribuan Kabinet Baterai Motor Listrik
Mobil Listrik Level-3 China Bisa Jalan di Kota dan Tol
Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia

Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia

Ototekno | 5 days ago
Tak Laku, Yamaha India Setop Penjualan YZF-R3 dan MT-03
Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF