Advertisement
Whatsapp Harus Diupdate, Ini Dampaknya Jika Tidak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Whatsapp mengumumkan ketentuan terbaru mengenai privasi pada fitur bisnis beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini berkaitan dengan persetujuan pembagian data pribadi seperti nomor telepon dan lokasi kepada Facebook untuk keperluan periklanan serta kemampuan melihat pesan antara akun bisnis dan akun pengguna individu.
Advertisement
Dilansir Tech Crunch, ketentuan ini semula direncanakan mulai berlaku pada 8 Februari lalu, akan tetapi akhirnya perusahaan tersebut menundanya sampai 15 Mei 2021 mendatang setelah muncul berbagai masalah mulai dari kebingungan pengguna hingga serangkaian investigasi di beberapa negara.
Adanya penundaan tersebut membuat pengguna Whatsapp memiliki kesempatan untuk meninjau rencana perkembangan ketentuan tersebut serta memasang informasi berisikan penjelasan tentang perubahan di dalamnya.
Akan tetapi, apa yang terjadi jika pengguna tidak menyetujui ketentuan tersebut hingga berakhirnya masa penundaan?
1. Bisa Terima Telepon dan Pemberitahuan
Dalam sebuah email kepada salah satu mitra dagangnya, Whatsapp menyebutkan bahwa pengguna masih bisa menerima panggilan telepon dan notifikasi pesan dalam waktu yang singkat. Durasi waktu yang singkat yang dimaksud adalah dalam rentang beberapa pekan.
2. Tidak Dapat Baca dan Kirim Pesan
Meski masih mendapatkan layanan telepon dan notifikasi, tetapi pengguna tidak bisa mengirimkan maupun menerima pesan dari aplikasi tersebut.
3. Fungsi Akun yang Terbatas
Melansir dari laman pertanyaan resmi Whatsapp, akun pengguna yang belum menyetujui ketentuan terbaru tidak akan dihapus tetapi aplikasi tidak akan sepenuhnya bekerja hingga pengguna menyetujui ketentuan tersebut. Meski begitu, aplikasi masih mendapatkan pembaharuan setelah ketentuan baru telah berlaku.
4. Masuk Kategori “Tidak Aktif”
Sebagaimana ditulis dalam BBC, akun yang tidak menyetujui ketentuan tersebut juga akan diberi label “tidak aktif” dan akun yang masuk dalam kategori itu akan dihapus dalam kurun waktu 120 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Sepuluh Toko di Malioboro Jadi Korban Vandalisme, PPMAY: Pelaku harus Ditindak!
- SMAN 2 Sragen Gelar Pemilihan Mas dan Mbak Smanda, Ini Juaranya
- Usai Santap Makanan Hajatan, 80 Orang di Kalasan Sleman Alami Keracunan Massal
- Piala Asia Wanita U-17: Dibombardir Jepang, Thailand Takluk 4 Gol Tanpa Balas
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Advertisement