Advertisement
Alasan Twitter dan Lainnya Belum Daftar PSE ke Kemenkominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa platform media sosial seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp sampai saat ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu alasannya, hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
Berdasarkan tweet dari Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengatakan jika ketiga platform tersebut mendaftar kepada Kemenkominfo, ketiga platform tersebut dinilai akan melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
Advertisement
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kami sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh dikutip pada Minggu (17/7/2022)
Teguh juga mengatakan ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
BACA JUGA: Tinggal 5 Hari, Google, Facebook, hingga Whatsapp Terancam Diblokir
Dia menilai pasal 9 ayat 3 dan 4 peraturan tersebut merupakan pasal berbahaya karena bisa diartikan sebagai pasal "karet".
"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' & 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," jelas Teguh.
Teguh juga menilai pada pasal 14 ayat 3 juga merupakan pasal yang dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Dia mengatakan pada pasal ini Pemerintah dapat menurunkan konten/tweet masyarakat yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Ingin Lebur 24.000 Aplikasi yang Kebanyakan Mubazir Jadi Super App, Begini Peluangnya
Dan pada pasal 36, penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE, Teguh mempertanyakan kedepannya pasal ini akan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.
Pakar keamanan siber ini juga menilai pemerintah melalui Kemenkominfo merancang pasal tersebut dengan bertujuan untuk melakukan sensor konten masyarakat dengan keinginan pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?" tegas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
Advertisement
Advertisement