Advertisement
Ini Nilai Pesangon 11.000 Karyawan Induk Facebook yang Kena PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—CEO Meta Platforms (Meta) Mark Zuckerberg akan memberikan pesangon kepada 11.000 karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dilansir dari The Street pada Kamis (10/11/2022), Mark menawarkan pembayaran pesangon senilai hampir empat kali gaji bulanan dan enam bulan perlindungan asuransi kesehatan bagi mereka yang terkena dampak.
Advertisement
"Saya ingin bertanggung jawab atas keputusan ini. Saya tahu ini sulit untuk semua orang, dan saya sangat menyesal kepada mereka yang terkena dampak," kata Mark.
Pendiri Facebook mengatakan karyawan yang terkena dampak akan menerima email berupa rincian PHK mereka sehingga memiliki kesempatan untuk berbicara dengan eksekutif perusahaan.
"Tidak ada cara yang baik untuk melakukan PHK, tetapi kami berharap untuk mendapatkan semua informasi yang relevan kepada mereka secepat mungkin dan kemudian melakukan apa pun yang kami bisa untuk mendukung mereka melalui ini," lanjutnya.
Dia menegaskan semua orang akan segera mendapatkan email yang memberi tahu mereka terkena PHK. Setelah itu, setiap karyawan yang terkena dampak akan memiliki kesempatan untuk berbicara dengan seseorang untuk bisa mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka.
Mark memaparkan paket pesangon yang ditawarkan kepada karyawan terdampak. Karyawan di AS akan menerima pesangon setara dengan gaji selama 16 pekan, ditambah dua pekan tambahan untuk setiap masa kerja tanpa batasan.
Perusahaan akan membayar sisa jatah waktu istirahat tertanggung atau paid time off (PTO). Setiap orang yang merupakan bagian dari program unit saham terbatas (RSU) akan menerima hak mereka pada tanggal 15 November.
Meta akan terus membayar pertanggungan asuransi kesehatan selama enam bulan untuk karyawan dan tanggungan mereka, ditambah memberikan tiga bulan dukungan karir dengan vendor eksternal. Meta juga akan memberikan akses awal terhadap segala lowongan kerja sebelum dipublikasikan.
Meskipun mayoritas karyawan kehilangan akses ke sistem perusahaan karena jumlah informasi sensitif, kebijakan Meta lebih leluasa dibandingkan dengan PHK raksasa teknologi besar lainnya.
“Staf dapat mengakses ke email mereka sepanjang hari sehingga semua orang dapat mengucapkan selamat tinggal," ungkap Mark.
Meta Platforms akan memberikan manfaat serupa kepada karyawannya di luar AS.
"Di luar AS, dukungan akan serupa, dan kami akan segera menindaklanjuti dengan proses terpisah yang mempertimbangkan undang-undang ketenagakerjaan lokal," pungkasnya.
Induk Facebook, Instagram, dan Whatsapp Meta Platforms Inc. melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11.000 dari 87.000 karyawan perusahaan.
Pengurangan 13 persen pada staf di platform meta tidak mengejutkan karena raksasa teknologi telah memperkirakan pertumbuhan pendapatan yang lebih rendah karena dolar iklan menyusut.
Salah satu faktor yang memengaruhi PHK ini ditengarai karena bisnis penjualan iklan Meta yang terpukul oleh perubahan kebijakan privasi yang diterapkan oleh Apple, pengetatan anggaran para pengiklan, dan meningkatnya persaingan dari kompetitor baru seperti TikTok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Solo Menari 2024 akan Tampil di Kandang Satwa Solo Safari, Catat Tarif Tiketnya
- Hari Tari Dunia, Ditjen Kebudayaan dan Pura Mangkunegaran Gelar Trilogi Tari
- Pemkot Semarang Siapkan 3 Videotron saat Nobar Timnas Semifinal Piala Asia U-23
- Diikuti Puluhan Ribu Jemaah, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement