Advertisement

Syarat SIM Mati Boleh Diperpanjang

Akhmad Ludiyanto
Senin, 29 Mei 2023 - 11:47 WIB
Jumali
Syarat SIM Mati Boleh Diperpanjang Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Masyarakat saat ini tidak bisa memperpanjang SIM mati. Meski demikian masyarakat bisa memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi mati ini ketika ada kondisi tertentu.

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM, Syarat dan Biayanya

Advertisement

Seperti diketahui, SIM adalah salah satu surat kendaraan yang harus dibawa seseorang ketika mengemudi kendaraan di jalan raya.

Tanpa adanya SIM atau pun membawa SIM mati ketika ada pemeriksaan, seseorang bisa dikenakan sanksi.

SIM mati adalah SIM yang sudah lewat masa berlaku. Sedangkan masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun.

Perlu diingat juga bahwa sekarang masa berlaku SIM dimulai berdasarkan tanggal dikeluarkannya SIM tersebut. Berbeda dengan dahulu, masal berlaku SIM sesuai tanggal lahir pemiliknya.

Oleh sebab itu, kamu harus mengecek secara berkala masa berlaku SIM supaya tidak kerepotan saat akan memperpanjang SIM karena sudah lewat masa berlaku atau kedaluwarsa.

Kalau kamu kelewat waktu memperpanjang SIM, kamu harus mengulang pembuatan SIM baru. Kamu datang ke Kantor Satlantas di kotamu untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Agar tidak terlalu lama mengurus pembuatan SIM, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online di website atau aplikasi. Berikut caranya, seperti dikutip dari Auto2000.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan verifikasi data Anda.
  • Pilih menu “SIM”
  • Pilih “Pendaftaran SIM”
  • Terus mengikuti pengisian data lainnya.
  • Lakukan pembayaran yang diminta.
  • Lakukan ujian teori SIM.
  • Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik.
  • Pengambilan SIM

Meskipun SIM online, untuk memperpanjang SIM mati, kamu tetap harus datang ke Satpas SIM di daerahmu pada hari yang sudah dijadwalkan untuk melakukan ujian.

Ditambahkan dari Daihatsu Indonesia, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :

  • KTP asli dan fotokopi KTP.
  • Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang SIM mati sebagai berikut :

  • Kamu harus ke bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Lanjut, ujian teori dan praktik.
  • Jika lulus kamu bisa menuju bagian pencetakan SIM.
  • Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Biayanya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Di sisi lain, ada peluang bagi masyarakat agar bisa memperpanjang SIM mati. Syaratnya, ketika ada dispensasi. Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak berwenang karena adanya situasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Misalnya, dispensasi pernah diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H pada 2023. Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023

Bagi tidak memperpanjang SIM mati hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan lagi alias harus melakukan pembuatan SIM baru.

Dispensasi lainnya pernah diberlakukan (di daerah tertentu) pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19. Dalam Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement