Advertisement

Cegah Kasus IMEI Ilegal, Pemerintah Didorong Lakukan Evaluasi Reguler

Crysania Suhartanto
Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Cegah Kasus IMEI Ilegal, Pemerintah Didorong Lakukan Evaluasi Reguler Ilustrasi smartphone dengan performa baterai terbaik - GSM Arena

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi implementasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara reguler. Tujuannya agar mencegah masuknya ponsel ilegal yang berasal dari pasar gelap atau black market. 

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan investigasi dan penegakan hukum dari mafia IMEI jangan berhenti pada satu tempat, melainkan dievaluasi secara reguler.

Advertisement

BACA JUGA: Galaxy Tab S9 Series Menghadirkan Kinerja yang Memukau

Menurut Sigit, masih banyak potensi yang dapat diberikan industri telekomunikasi Indonesia terhadap pemasukan negara. Selain itu, Sigit juga berharap pemerintah yang terus berinovasi dan tetap galak dalam mematuhi regulasi.

“Mengingat dunia telekomunikasi berdinamika dengan cepat. Alhasil, pola penggunaan gadget diperkirakan bergeser dalam waktu dekat,” kata Sigit kepada Bisnis, Selasa (1/8/2023). 

Sebagai informasi, pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sigit mengatakan tindakan yang dilakukan pemerintah terkait IMEI adalah upaya untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Sekarang ini pada tahap pelaksanaan dari aturan yang sudah ada itu. Kita harap dengan aturan dilaksanakan, tujuannya dapat dicapai,” ujar Sigit.

Menurutnya, jika tidak ada penertiban dari regulasi tersebut, dampak negatif yang ditimbulkan justru akan makin banyak.

Oleh karena itu, Sigit berharap agar tindakan pemerintah dalam menegakkan regulasi mengenai IMEI, termasuk dengan menangkap para pelaku, tidak diperbedabatkan. 

“Ya secara siklus regulasi dilakukan evaluasi lagi, dan ditinjau. Tetapi jangan baru diterapkan sudah dihalangi,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menemukan pelaku yang menjual ponsel dengan dalih resmi. Namun ternyata saat diberikan adalah bajakan. 

Para pelaku diduga langsung memasukkan IMEI untuk 191.000 ponsel ke teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).  

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai ponsel dengan IMEI ilegal dan harga murah adalah hal yang menggiurkan di masyarakat. 

Beberapa kalangan masyarakat, menurut Tesar, rela membeli ponsel ilegal karena harganya yang relatif murah. 

Di sisi lain, masyarakat tidak mengetahui bahwa ponsel yang mereka beli adalah ponsel ilegal karena tertipu dengan harganya yang miring.  

Tesar pun menyarankan kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan ponsel mewah yang menawarkan harga sangat murah, bahkan hingga di bawah 50 persen dari harga normal.  

“Kalau harga iPhone sudat terlalu murah, ada indikasi ilegal. Misalnya 50 persen dari harga asli sudah pasti BM,” kata Tesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement