Advertisement

Cara Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Hitungan Pajak dan Daftar IMEI

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 24 September 2023 - 22:37 WIB
Sunartono
Cara Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Hitungan Pajak dan Daftar IMEI iPhone 15 - apple.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—iPhone 15 belum masuk ke Indonesia. Namun pembeli bisa memesannya dari luar negeri untuk dikirim ke Indonesia. 

Perlu diingat, untuk membeli smartphone di luar negeri, harus membayar pajaknya;

Advertisement

Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:

1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

BACA JUGA : Perbedaan iPhone 15 Pro Max dan iPhone 14 Pro Max

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

4. 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perhitungan bea masuk smartphone dari luar negeri

Jika Anda berminat membeli iPhone 15 dengan kapasitas 256 GB, di Apple AS dijual US$1.099.

Harga barang: US$1.099

Pembebasan: US$500, jadi yang dikenakan pajak sebesar US599

Kurs: Rp15.000

Nilai Pabean (NP) 599x 15.000 = Rp8.985.000

Bea Masuk (BM) 10% x NP = Rp898.500

BACA JUGA : iPhone 15 Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya

Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp8.985.000 + Rp898.500 = 9.883.500

PPN : 11% x NI = 11% x 9.883.500 = 1.087.185

PPH : 10% x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 9.883.500 = 988.350

Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPH = 898.500 + 1.087.185 + 988.350 = 2.974.035

Atau Anda bisa juga pakai kalkulator bea cukai di link berikut ini https://bcjember.beacukai.go.id/calculator-imei

Cara daftar IMEI smartphone beli di luar negeri

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI 

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
Jumlah perangkat telekomunikasi;
Jenis perangkat telekomunikasi;
Merek perangkat telekomunikasi;
Tipe perangkat telekomunikasi; dan
IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement