Advertisement
Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Peneliti PSHK UII: Keliru dan Cacat Logika!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menyebut langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang keliru dan cacat logika. Pernyataan ini merespons putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima dengan No 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima sebagai pihak yang dirugikan dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang dua tahun empat bulan atau mengulang tahapan dari awal.
Advertisement
Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki berpendapat, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU, sehingga secara kompetensi absolut PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.
"Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru," katanya Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA: Ini Putusan Lengkap PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Menurut Yuniar, PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu lantaran tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan.
Meskipun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas. "Partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap lima tahun," ujarnya.
Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pun, kata dia, tidak ada sama sekali mekanisme Penundaan Pemilu. UU Pemilu hanya mengatur soal penundaan pemungutan suara dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.
"Maka putusan PN Jakpus tersebut kami nilai dibangun atas cacat logika hukum yakni kekeliruan kompetensi pengadilan negeri dalam memeriksa perkara kepemiluan dan menyebabkan kerugian yang berdampak secara luas bahkan inkonstitusional maka hakikatnya putusan tersebut batal demi hukum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Advertisement