Advertisement

Warga Sleman Dicatut sebagai Pengurus Partai Prima, Ini Respons Partai

Triyo Handoko & Lugas Subarkah
Selasa, 04 April 2023 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Warga Sleman Dicatut sebagai Pengurus Partai Prima, Ini Respons Partai Ilustrasi pemilu. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga di Dusun Sawahan, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, mengaku identitasnya dicatut menjadi Pengurus Partai Prima untuk keperluan Pemilu 2024. Partai Prima DIY mengaku tak mengetahui pencatutan warga Sleman menjadi pengurus partainya.

Warga Sawahan, Arif Wahyudi, mengatakan nama istrinya, Ida Aninda, dicatut. “Data kependudukannya diretas sehingga masuk dalam struktur kepengurusan partai di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan pencatutan itu diketahui pada Senin (3/4/2023) pukul 17.00 WIB, ketika petugas dari KPU bersama panitia pengawas pemilu mendatangi rumahnya untuk verifikasi dan pencocokan data anggota partai, yang dalam hal ini istrinya.

Petugas tersebut, kata dia, mengatakan Ida Aninda masuk dalam struktur kepengurusan Partai Prima di Kepanewon Ngemplak. Setelah petugas mencocokkan data KTP-el, ternyata identitas Ida Aninda sesuai dengan data nama yang tercantum dalam keanggotaan partai tersebut.

“Padahal istri saya tidak pernah memberikan identitas apapun berkaitan dengan kepentingan seperti ini. Kami juga tidak pernah dimintai izin atau di konfirmasi dalam bentuk apa saja oleh partai mana pun untuk diajak berpartisipasi dalam kepengurusan parpol,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu DIY dan KPU DIY

Dia pun mempertanyakan mengapa istrinya bisa dimasukkan dalam kepengurusan parpol, padahal dia tidak pernah dimintai konfirmasi atau izin dalam bentuk apapun. Selain itu, dia juga mempertanyakan dari mana parpol itu mendapat data kependudukan istrinya.

“Saya mohon partai yang mencatut nama istri saya, segera menghapus status kepengurusan istri saya dari organisasi. Dan tentu saja permohonan maaf karena telah menyalahgunakan identitas kependudukan tanpa izin dari pemiliknya, apalagi untuk kepentingan politik,” kata dia.

Dia memastikan upaya hukum akan diambil jika tidak ada iktikad baik dari partai yang bersangkutan. “Maka saya tunggu jawaban dan iktikad baiknya,” katanya.

Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa meminta warga yang namanya dicatut agar melapor ke bawaslu. “Kami akan membuat kronologinya kemudian menyampaikan kepada KPU, nanti bisa dihapus namanya,” katanya.

Namun, dari sisi pidana umum pencatutan nama ini bisa diproses hukum karena termasuk dalam penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya. “Dari sisi pidana umum bisa, sebagai pencatutan, pemalsuan, penggunaan KTP,” ungkapnya.

Ketua Partai Prima DIY Landung Dharma menyebut partainya memang sedang diverifikasi oleh KPU kabupaten dan kota di DIY.

“Belum ada informasi terkait pencatutan tersebut sehingga belum dapat berkomentar,” kata Landung, Selasa malam.

Landung menyebut ada empat kabupaten dan kota di DIY yang telah diverifikasi faktual oleh KPU beberapa hari terakhir. “Verivikasi menyangkut kepengurusan partai di tingkat kabupaten dan kota, keanggotaan, dan sekretariat,” jelasnya.

Pencatutan nama warga Sleman, jelas Landung, akan diurus KPU Sleman. Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU di tiap daerah akan dinilai oleh KPU RI. “Nanti dilihat saja hasilnya yang akan diumumkan secara nasional oleh KPU RI,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Pemilu2024 | 1 week ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement