Advertisement

ASN Diimbau Tetap Netral saat Pemilu 2024, Sanksinya Diberhentikan Tidak Hormat

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 12 September 2023 - 21:37 WIB
Arief Junianto
ASN Diimbau Tetap Netral saat Pemilu 2024, Sanksinya Diberhentikan Tidak Hormat Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Menjelang Pemilu 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul mengimbau aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul agar menjaga netralitasnya. 

Sekretaris Badan Kesbangpol Bantul, Suparmadi menyampaikan pihaknya beberapa waktu lalu ASN Pemkab Bantul telah melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN selama Pemilu 2024. Selain itu, menurut Suparmadi, Sekda Bantul juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta agar ASN menjaga netralitasnya selama pemilu tahun depan. 

Advertisement

“Kami sudah ada surat edaran berkaitan dengan netralitas, sehingga kami berharap semua ASN dapat memahami, mencermati dan melaksanakannya [netralitas ASN],” katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/9/2023). 

Suparmadi menyampaikan beberapa larangan bagi ASN selama kampanye pemilu berlangsung, antara lain ASN dilarang berfoto bersama calon legislatif (caleg), dan memberikan tanpa suka pada postingan yang terkait caleg tertentu di sosial media (sosmed). 

“[ASN] Tidak boleh berpihak. Nanti enggak boleh misalnya ada kampanye melalui sosmed, kita hanya memberikan acungan jempol [tanda suka], memberikan klik suka tidak boleh, khususnya ASN,” katanya. 

BACA JUGA: Jaga Netralitas Pemilu 2024, Pamong Kemantren di Jogja Tandatangani Pakta Integritas

Diketahui ASN memiliki asas netralitas dalam UU No.5/2014 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut diatur ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Dia pun mengimbau agar ASN mematuhi berbagai larangan yang telah diatur tersebut.  “ASN tidak boleh memihak salah satu partai, salah satu caleg, atau nanti kedepan tidak boleh memihak salah satu calon kandidat bupati ketika Pemilukada. Kita ASN diatur dengan aturan yang jelas, sanksinya juga jelas,” katanya. 

Dalam UU No.5/2014 juga diatur mengenai ASN yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik maka secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat. 

Untuk menjaga kondusifitas jalannya pemilu, menurut Suparmadi Kesbangpol Bantul bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait jalannya pemilu tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Adik Perempuan Kim Jong-un Bantah Isu Ekspor Senjata ke Rusia

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement