Advertisement
Bawaslu RI Sebut e-Wallet Jadi Sarana Praktik Money Politic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bawaslu RI menyampaikan e-Wallet (dompet digital) berpotensi menjadi sarana baru praktik money politic menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Tenaga Ahli, Bawaslu RI, Bachtiar Baetal mengatakan, narasi politik uang kerap kali muncul pada setiap perhelatan Pemilu, termasuk praktik money politic menggunakan sarana e-Wallet pada kontestasi Pemilu 2024.
Advertisement
"Praktik money politic, kini semakin banyak bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-Wallet," kata Bachtiar, Sabtu (9/12/2023).
BACA JUGA : Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana: Tahta untuk Rakyat
Bachtiar menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.
Meski begitu, penggunaan e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan, termasuk menggandeng para penyedia jasa e-Wallet untuk mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.
"Bawaslu RI akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif," katanya.
Bachtiar menambahkan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024, sehingga pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.
Misalnya, Bawaslu telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya," katanya.
Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019. Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017.
Kendati demikian, Bachtiar berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya ujaran kebencian, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Kaesang Mau Ikut Pilkada, Grace Natalie: Sudah Cukup Umur Maju Bupati atau Walikota
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Lestarikan Budaya Jawa, Kelurahan Warungboto Gelar Pelatihan Pranatacara
- Pilkada Jogja Kian Ramai, Heroe dan Budi Waljiman Tunggu Mekanisme Partai
- Hanggar dan Mesin Terpasang, TPS3R Kranon Bakal Beroperasi Akhir Bulan Ini
- Dipasangkan dengan Fokki untuk Pilkada Jogja, Afnan: Selama Ini Belum Pernah Berkoordinasi
- Prediksi Cuaca BMKG Jogja dan Sekitarnya Rabu 15 Mei 2024: DIY Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat
Advertisement
Advertisement