Advertisement

Warga Meninggal Terima Undangan Nyoblos, KPU DIY Bilang Begini

Yosef Leon
Senin, 12 Februari 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Warga Meninggal Terima Undangan Nyoblos, KPU DIY Bilang Begini Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan menyebut pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah diperbaharui oleh pihaknya.

Sebelumnya, DPRD DIY menemukan sejumlah warga Kota Jogja yang berstatus meninggal dunia tetap diberikan undangan Pemilu 2024. Hal ini disebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan menambah suara bagi para calon tertentu. 

Advertisement

Hanya saja khusus untuk pemilih yang meninggal dunia memang tidak bisa dicoret tetapi akan diberi tanda dan saat Pemilu tidak diberi undangan. "Pemilih meninggal dunia itu bisa dilihat di TPS, DPT yang kami tempel dan kami kasih ke saksi itu sudah ada datanya yang meninggal berapa dan siapa itu ada catatannya. Jadi nanti KPPS tidak akan memberikan pemberitahuan, sebelum itu akan direkap dan akan dikembalikan ke KPPS sehari sebelum coblosan," katanya, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA: Begini Cara Perhitungan Raihan Kursi DPRD Sleman

Termasuk pula bagi anggota TNI/Polri yang masuk ke dalam DPT, Ikhsan menyebut data tersebut sudah diperbaharui. Hanya saja pembaharuan data itu tidak menambah atau mengurangi DPT yang diketahui berjumlah 2.870.974 orang. "Sementara untuk DPT tanbahan H-30 ada 48.025 dan H-7 ada penambahan 11.229 jadi totalnya 59.254 orang, sudah melebihi 2019 yang ada 57.319 pemilih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mau Mengikuti Rangkaian Acara Waisak di Candi Borobudur? Simak Aturannya!

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement