Advertisement
KPU Benarkan Terima Surat PDIP soal Permintaan Audit Forensik Digital Sirekap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima surat PDIP terkait dengan permintaan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat Whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDIP kepada KPU," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan. "Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," jelasnya.
Advertisement
Sebelumnya, DPP PDIP mendorong KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap.
Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu. "PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Oleh karena itu, PDIP meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun, pada Minggu (18/2/2024), KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, dijadwalkan ulang menjadi Selasa (20/2/2024).
PDIP menilai Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda.
Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
PDIP menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Sirekap Disebut Alami Anomali
Sebelumnya, Senin (19/2/2024), anggota KPU RI, Betty Epsilon Indroos membenarkan bahwa petugas KPPS tidak dapat mengoreksi hasil Pilpres 2024 yang salah terbaca oleh Sirekap. "Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," kata Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.
Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.
Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.
KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Advertisement