Advertisement

Anies-Ganjar Bakal Bawa Menteri di Sidang MK, Kubu Prabowo: Kami Juga Minta Bu Megawati

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 29 Maret 2024 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Anies-Ganjar Bakal Bawa Menteri di Sidang MK, Kubu Prabowo: Kami Juga Minta Bu Megawati Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan menteri di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Penasihat Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai bahwa hal tersebut semestinya tidak terjadi, karena perkara ini adalah sengketa dua pihak. “Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori in cumbit probatio. Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya,” katanya kepada wartawan seusai sidang di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Advertisement

Dengan demikian, dia menilai bahwa baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mestinya mencari bukti sendiri, alih-alih meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan menteri yang dimohonkan memberi keterangan.  Menurutnya, sengketa hasil pilpres berbeda dengan pengujian norma dalam suatu undang-undang.

Otto berkelakar bakal mengajukan nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengimbangi permintaan pemohon. “Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Begitu masalahnya, kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, kami merasa hakimnya tidak adil, dong,” lanjutnya.

Baca Juga

Hasil Real Count KPU: Prabowo Gibran Unggul, Selisih 44 Juta Suara dengan Paslon Amin

PAN Sebut Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Terlalu Mengada-ada

Prabowo-Gibran Tak Hadir di Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Alasannya

Kendati demikian, dia mengatakan hakim dengan tegas hanya akan memanggil sejumlah menteri apabila memang diperlukan untuk memberikan keterangan. “Tadi kan saya katakan tidak keberatan, saya katakan mohon dipertimbangkan. Dan hakim sudah menjawab, ‘kalau diperlukan oleh majelis kami akan panggil’. Saya serahkan dan saya percaya kepada MK,” pungkas Otto.

Diberitakan sebelumnya, kubu paslon 01 Anies-Muhaimin serta kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud kompak ingin menghadirkan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Penasihat Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengemukakan permohonannya kepada hakim MK agar menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, dan Airlangga Hartarto sebagai saksi.

“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” kata Ari dalam lanjutan sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Beberapa saat setelahnya, Penasihat Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan mendukung usulan paslon 01. Dia memohon kepada majelis hakim agar setidaknya menghadirkan Menkeu dan Mensos. “Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bantuan sosial, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” ujar Todung. Ketua MK Suhartoyo lantas menjelaskan bahwa MK akan melakukan pertimbangan lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa MK akan memanggil nama-nama menteri tersebut apabila diperlukan Mahkamah, bukan semata karena permintaan pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement