Advertisement

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK: PPP Sebut Belasan Ribu Suaranya Berpindah ke Partai Garuda

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 29 April 2024 - 15:17 WIB
Sunartono
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK: PPP Sebut Belasan Ribu Suaranya Berpindah ke Partai Garuda PPP. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Silang sengkarut Pemilu 2024 belum berakhir di persidangan. Terbaru, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim ada belasan ribu suara partainya berpindah ke Partai Garuda pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Banten.

Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Akbar menyampaikan klaim tersebut dalam sidang sengketa Pileg Panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi (Mk), Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja

“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda,” katanya saat membacakan pokok permohonan di MK.

Ia mengatakan terdapat perbedaan perhitungan antara versi partainya dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Menurutnya telah terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II, dan sebanyak 8.950 pada Dapil Banten III.

Oleh sebb itu perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554. "Dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” katanya.

Hal tersebut berpengaruh besar terhadap perolehan suara secara nasional yang gagal membuat PPP memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. Itu karena itu dalam petitum permohonan, PPP meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.

BACA JUGA : PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo

MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepulauan Seribu Diguncang Gempa, Terasa sampai Tangerang

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement