Advertisement
Guru Besar UMY Tawarkan Penyelesaian Perkara Hukum Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengukuhkan dua guru besar dalam rapat senat terbukapada Sabtu (17/2/2024). Keduanya adalah Profesor Fadia Fitriyanti sebagai Guru Besar di bidang Hukum Bisnis dan Profesor Yeni Widowaty sebagai guru besar bidang Hukum Pidana.
Keduanya menyoroti terkait kebutuhan akan tegaknya hukum dan penyelesaian perkara secara terstruktur dan sistematis semakin meningkat, selaras dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan metode penyelesaian perkara yang efisien, ideal, dan adil bagi seluruh pihak. Kedua guru besar dari Fakultas Hukum UMY ini menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara menggunakan pendekatan yang lebih modern dan merata.
Advertisement
"Penyelesaian perkara maupun sengketa menggunakan Online Dispute Resolution yang berbasis kecerdasan buatan merupakan mekanisme yang paling efisien dari metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kecerdasan buatan dapat membantu menganalisa dokumen penelitian dan penyusunan standar, bahkan hingga menyarankan solusi penyelesaian sengketa," kata Profesor Fadia Fitriyanti dalam pidatonya.
Menurutnya penggunaan kecerdasan buatan sebagai APS dapat diterapkan di Indonesia dalam tahap negosiasi dan mediasi. Namun dari sisi hukum, masih harus ditinjau kembali apakah akan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Penyelesaian sengketa menggunakan ODR akan lebih efektif jika dibandingkan dengan melalui proses litigasi yang lebih mahal dan kurang responsif. Proses litigasi juga rentan menyebabkan permusuhan antar kedua belah pihak jika dibandingkan dengan proses ODR yang saling menguntungkan, dijamin kerahasiaannya dan dapat menyelesaikan sengketa dengan kooperatif.
BACA JUGA : Dewan Guru Besar UMY Sampaikan Kritik ke Jokowi
“ODR masih harus menghadapi beberapa tantangan termasuk dalam hal teknis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan lanskap geografis yang luas, sehingga akan lebih sulit dalam menjangkau persebaran teknologi dan informasi,” katanya.
Adapun Profesor Yeny Widowaty mengungkap terkait meningkatnya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan baik oleh individu maupun korporasi perlu mendapatkan pengawasan khusus. Khususnya kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi adalah yang potensial untuk dilakukan dan memiliki dampak berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan hidup.
Pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana kejahatan lingkungan dipandang perlu dan akan berfokus pada proses dialog serta mediasi untuk penyelesaian perkara pidana yang lebih adil bagi pihak korban dan pelaku.
Ia menambahkan dalam konsep keadilan restoratif, ada komunikasi antara pelaku dan korban, sementara posisi negara berada di tengah sebagai fasilitator. Penegakan hukum yang kuat melalui keadilan restoratif diperlukan agar Indonesia dapat mencapai green environment.
“Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian TPLH terbilang unik, karena luaran yang dihasilkan tidak hanya sampai penyelesaian masalah namun juga pemulihan lingkungan agar kembali menjadi semula. Dalam mengkaji hukum yang terkait dengan keadilan restoratif, idealnya harus dilakukan rekonstruksi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan lingkungan hidup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Perahu Nelayan di Gunungkidul Hilang Kontak sejak Jumat, hingga Sabtu Malam Belum Diketahui Keberadaannya
- Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini
- Gelar Kirab, GKJ Wonosari Dukung Pelestarian Kebudayaan
- Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
Advertisement
Advertisement