Advertisement

Penanganan KDRT Menjadi Program UMY di Becici Sleman

Media Digital
Kamis, 19 Maret 2020 - 22:22 WIB
Budi Cahyana
Penanganan KDRT Menjadi Program UMY di Becici Sleman Pendampingan penanganan kekerasan dalam rumah tangga di Dusun Becici, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan pendampingan penyelesaian kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Becici, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman.

Dosen pembimbing lapangan, Nanik Prasetyoningsih, mengatakan kegiatan itu diikuti 50 penduduk Dusun Becici. Pendampingan berbentuk sosialisasi penyelesaian KDRT di kalangan masyarakat dan pendampingan penanganan kasus KDRT melalui simulasi penyelesaian KDRT dan simulasi penyuluhan penyesaian KDRT

Advertisement

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat dusun. Masyarakat dusun cenderung membiarkan KDRT terjadi di lingkungannya, karena menaganggap itu buka urusan mereka dan tidak elok apabila ikut campur dalam urusan rumah tangga tetangganya. Padahal, seharusnya masyarakat dusun memiliki kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan KDRT. Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah KDRT,” kata Nanik, dosen Hukum UMY, melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Senin (16/3/2020).

Nanik mengatakan pendampingan berbentuk tiga rangkaian kegiatan yaitu sosialisasi perilaku kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; penyuluhan hukum mengenai tanggung jawab hukum masyarakat bahwa hak perlindungan bagi anak dan anggota keluarga lainnya adalah tanggung jawab semua orang, bukan hanya keluarga anak;  pendampingan kader penanganan KDRT dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga; dan simulasi penangan KDRT.

“Sosialisasi perilaku kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan pada 13 Januari 2020 di Aula Dusun Becici, Pulesari. Penyuluhan hukum mengenai tanggung jawab hukum masyarakat bahwa hak perlindungan bagi anak dan anggota keluarga lainnya adalah tanggung jawab semua orang, bukan hanya keluarga anak dilaksanakan pada 2 Februari 2020 di Aula Becici. Sementara, pendampingan kader penanganan KDRT dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan cara simulasi pencegahan kekerasan dalam rumah sebanyak lima kali. Harapannya dengan melakukan simulasi, kader penanganan KDRT dapat memahami cara-cara yang tepat untuk melakukan pencegahan KDRT dan penanganan segera,” ujar Nanik.

Dia mengatakan respons masyarakat Dusun Becici terhadap kegiatan ini sangat baik.

“Warga sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan. Kader penanganan KDRT juga sangat bersemangat dalam melakukan simulasi. Program kerja penghapusan kekerasan dalam tumah tangga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan warga mengenai KDRT. Sosialisasi penanganan KDRT dan simulasi penanganan KDRT sebaiknya tetap harus dilaksanakan secara kontinu dan berkesinambungan, agar masyarakat dapat memahami dengan benar mengenai penanganan KDRT dan cara-cara pencegahan dan penanganannya bila terjadi kasus KDRT,” ujar Nanik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement