UMY Sosialisasikan Pengelolaan Arisan Sesuai Syari’ah
Harianjogja.com, BANTUL—Wihandaru Sotya Pamungkas, dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menginisiasi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bertema Sosialisasi Pengelolaan Arisan Sesuai Syari’ah.
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini berlangsung di Masjid Baitul Jannah pada 1 Juli 2021 dan diikuti 26 warga di sekitar Masjid Baitul Jannah, Jetis RT03 RW10, Tamantiro, Kasihan, Bantul
“Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman tentang arisan yang sesuai syaria’h, hal ini karena masih ada warga yang menjual arisan dibawah harga dan tidak ada pemindahan nama peserta arisan, dan iuran arisan masih dibayar oleh penjual arisan,” kata Wihandaru.
Tim pengabdi melakukan penyuluhan terkait dengan arisan yang tidak sesuai syari'ah dan yang sesuai syariah dengan memberi contoh. Salah satu contoh arisan yang tidak sesuai syari’ah adalah praktek arisan dengan sistem iuran berkembang. Praktek arisan ini menunjukkan perbedaan jumlah setoran antara satu peserta dengan peserta lain berdasarkan urutan pengundian. Peserta yang memperoleh paling akhir memperoleh bagian yang paling besar. Sebagai ilustrasi, arisan ini beranggotakan 3 orang yaitu Adi, Bani, dan Cakra sepakat jumlah iuran adalah Rp.200.000# per orang per putaran. Pada putaran pertama setiap peserta menyetor uang sesuai kesepakatan awal sebesar Rp.200.000# per orang, uang yang terkumpul Rp.600.000#. Pada putaran pertama yang memperoleh arisan Adi mendapatkan uang Rp.600.000#.
Pada putaran kedua setiap peserta menyetor uang Rp.200.000# per orang dan di tambah Rp.20.000# maka setiap peserta menyetor Rp.220.000# per orang, uang yang terkumpul Rp.6600.000#. Pada putaran kedua yang memperoleh arisan Bani mendapatkan uang Rp.660.000#. Pada putaran ketiga setiap peserta menyetor uang Rp.200.000# per orang dan di tambah Rp.40.000# maka setiap peserta menyetor Rp.240.000# per orang, uang yang terkumpul Rp.720.000#. Pada putaran ketiga Cakra mendapatkan uang Rp.960.000#.
Contoh arisan yang sesuai syari’ah, salah satu peserta yang belum pernah memperoleh arisan mengundurkan diri dan telah membayar iuran arisan 3 kali dengan nilai Rp.30.000# maka arisan tersebut dijual dengan harga Rp.30.000# dan nama berpindah ke pembeli arisan. Peserta yang sudah pernah memperoleh arisan tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis satu putaran. Peserta arisan sebaiknya mampu mengukur kemampuan keuangannya, misal Ibu Fulan mengikuiti arisan dasa wisma 3 arisan dengan nama Fulan-1, Fulan-2, dan Fulan 3. Arisan belum selesai Ibu Fulan kesulitan keuangan sehingga salah satu arisan, misal Fulan-1 (belum memperoleh arisan) dijual dibawah harga dan tidak ada pemindahan nama dari penjual ke pembeli sehingga iuran arisan tetap dibayar oleh penjual (Fulan-1).
“Warga sangat antusias mengikuti dan terjadi tanya jawab khususnya tentang apakah perlu dibuat peraturan bahwa satu perserta arisan hanya boleh mengikuti 1 arisan. Tim pengabdi menjawab, jika perta mampu mengikuti 2 atau lebih arisan boleh namun perserta harus mampu mengukur kemampuannya sehingga tidak terjadi jual beli arisan dibawah harga. Apabila menjual arisan harus sesuai dengan yang telah dibayarkan dan nama diganti dengan pembeli dan iurang selanjutnya dilanjutkan oleh pembeli arisan. Namun yang terbaik tetap dapat mengukur kemampuan keuangannya,” kata Wihandaru.
“Warga yang mengikuti arisan dan pengelola arisan memahami sehingga apabila terjadi jual beli arisan tidak di bawah harga dan nama penjual arisan diganti dengan nama pembeli arisan agar sesuai dengan syari’ah.” (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News