Sepakbola

Aturan Baru PPKM, Liga 1 Boleh Uji Coba Pertandingan dengan Penonton

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 04 Januari 2022 - 14:57 WIB
Pesepakbola Persib Bandung Artur Gevorkyan (kedua kanan) merayakan kemenangan usai mencetak gol ke gawang Persipura Jayapura dalam pertandingan Sepak Bola Liga 1 2019 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019). Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persib Bandung dengan skor 3-0. - ANTARA/M Agung Rajasa

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022 Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022

Selain itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang aturan uji coba pelaksanaan pertandingan dengan penonton pada laga Liga 1, dengan protokol ketat.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.

Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.

Pemerintah juga melarang adanya kegiatan menonton bersama oleh suporter. Tidak hanya itu, pemerintah memutuskan bahwa tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Adapun, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Babak Pertama, PSM Makassar Vs Madura United, Skor 0-1
Skor Arema vs Borneo 1-3
Persib vs Persis Solo: Marc Klok Target 3 Poin
Persebaya Kalah 1-3 dari Persija, Begini Kata Pelatih

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Tim Medis PSS Terus Pantau Kondisi Riko Simanjuntak
Hasil Georgia Vs Spanyol, La Furia Roja Selangkah Lagi ke Piala Dunia
Sempat Kesulitan di PSIM, Deri Corfe Ungkap Tak Main di Posisi Asli
Indonesia U-22 Kalah 03 dari Mali pada Uji Coba di Pakansari
Susunan Indonesia U-22 Malam Ini, Jenner Pimpin, Mauro Jadi Starter
Portugal Cari Tiket Piala Dunia Saat Hadapi Armenia
Mbappe dan Camavinga Keluar dari Timnas, Prancis Krisis Pemain
Usai Tur Kalimantan, PSS Genjot Recovery Menuju Laga Persiku
Jadwal Timnas U-22 Indonesia Hadapi Mali Jelang SEA Games 2025
Timnas Polandia Vs Belanda, The Oranje Selangkah Lagi ke Piala Dunia