Sepakbola

Aturan Baru PPKM, Liga 1 Boleh Uji Coba Pertandingan dengan Penonton

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 04 Januari 2022 - 14:57 WIB
Pesepakbola Persib Bandung Artur Gevorkyan (kedua kanan) merayakan kemenangan usai mencetak gol ke gawang Persipura Jayapura dalam pertandingan Sepak Bola Liga 1 2019 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019). Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persib Bandung dengan skor 3-0. - ANTARA/M Agung Rajasa

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022 Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022

Selain itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang aturan uji coba pelaksanaan pertandingan dengan penonton pada laga Liga 1, dengan protokol ketat.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.

Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.

Pemerintah juga melarang adanya kegiatan menonton bersama oleh suporter. Tidak hanya itu, pemerintah memutuskan bahwa tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Adapun, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Lampung Tekuk Dewa United 1-0
Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
Bali United vs Arema FC, Duel Penentu Arah Musim
Babak I, Persita Unggul Telak 3-0 atas Persis Solo di Manahan

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

MU Ditahan Burnley 2-2, Fletcher Gagal Persembahkan Kemenangan
Inter Milan Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Parma 2-0
Hasil Serie A: Napoli Ditahan Verona, Puncak Klasemen Gagal
Hasil Piala Super Spanyol 2026: Barcelona Hajar Bilbao 5-0
Profil Lucao, Nilai Pasar Rp3,4 M Perkuat Lini Belakang PSS
PSS Sleman Datangkan Lucao, Figo, dan Jehan Pahlevi
Hansi Flick Targetkan Barcelona Juara Piala Super Lagi
Chelsea Tunjuk Rosenior Gantikan Maresca, Berikut Profilnya
Messi Tegaskan Tak Ingin Melatih, Pilih Jadi Pemilik Klub
Tembus 100 Penampilan, Ze Valente Tegaskan Peran Vital di PSIM