Advertisement
Tak Netral, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi
Advertisement
SURAKARTA—Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa (17/10/2023).
Advertisement
Dia mengatakan sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa. "Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.
Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
BACA JUGA: Pastikan PNS Wajib Netral saat Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Bantul Bentuk Satgas
Meski demikian, dia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Pasalnya, memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi , berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022; No.800-547 4/2022; No.246/2022; No.30/2022; dan No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait dengan pemilu bagi ASN meliputi:
- Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
- Menghadiri Deklarasi Calon;
- Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
- Ikut kampanye dengan atribut PNS;
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Menghadiri acara parpol;
- Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
- Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sama-sama Maju di Pilkada 2024, Komunikasi Kustini Dengan Danang Disebut Masih Tejalin Baik
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement