Advertisement
UMK Klaten Diusulkan Naik 4,26 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten diusulkan naik 4,26%. Jika usulan kenaikan itu disetujui, UMK Klaten menjadi Rp2.224.012 karena sebelumnya UMK 2023 senilai Rp2.152.323. Nilai usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pekan lalu.
Dari kesepakatan rapat itu, diusulkan nilai UMK Klaten tahun depan naik senilai Rp91.669 atau 4,26% dari nilai UMK Klaten 2023.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan baru sebatas nilai usulan. Soal kepastian nilai UMK Klaten tahun depan, Pemkab masih menunggu pengumuman resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah. “Nanti maksimal tanggal 30 November 2023 sudah ada keputusan dari provinsi,” kata Jajang saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Senin (27/11/2023).
Disinggung sikap perwakilan buruh Klaten yang memilih absen lantaran tak sepakat dengan peraturan menghitung UMK 2024, Jajang mengatakan hal itu menjadi dinamika yang muncul dari pembahasan nilai UMK. “Dinamika pasti seperti itu. Harapan dari teman-teman buruh kenaikannya tinggi. Hanya, pemerintah memutuskan dengan berbagai pertimbangan. Prinsipnya, semua usulan kami akomodasi,” kata Jajang.
“Kami berharap semuanya di sektor teman-teman buruh ada kenaikan pendapatan sementara di sektor pengusaha tidak memberatkan. Jadi sama-sama.”
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan nilai UMK Klaten 2024 yang digelar Selasa (21/11/2023) tak dihadiri serikat pekerja. Mereka absen lantaran menilai penghitungan UMK tahun depan merugikan pekerja.
BACA JUGA: Mahfud MD dan Prabowo Cuti Kampanye Pemilu 2024, Presiden Jokowi Sudah Beri Izin
“Terkait rapat DP [dewan pengupahan] yang dijadwalkan di Disperinaker Klaten, 21 November 2023, mohon maaf dari unsur SPSI tidak dapat hadir atau absen. Terima kasih,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi.
Sukadi menjelaskan pertimbangan SPSI absen dalam rapat Dewan Pengupahan cukup panjang. Namun, dia menegaskan regulasi yang digunakan untuk pembahasan sudah mengikis para pekerja untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setyanto Nugroho, menjelaskan rapat Dewan Pengupahan, dihadiri Rapat Dewan Pengupahan dari Disperinaker, BPS, akademisi, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sementara SPSI izin tak hadir. Nugroho menjelaskan penghitungan nilai UMK 2024 berdasarkan pada PP No.51/2023 tentang perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Nugroho menjelaskan Disperinaker serta BPS tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tetapi dari Apindo ada perhitungan lain dengan berbagai pertimbangan. Tetap kami akomodasi. Soal nanti kepastiannya [nilai UMK Klaten 2024] berapa, tetap menunggu dari gubernur,” kata Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
- Dilaporkan Hilang, Warga Tasikmadu Karanganyar Ditemukan dalam Kondisi Linglung
- Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang di Wonosari Klaten, Satu Orang Tewas
- Mobil Ditabrak KA di Pintu Pelintasan Klaten, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
- Berikut Event di Solo Selama Mei 2024, Ada Solo Great Sale hingga Sendratari Ramayana
- Bawa Miras, Belasan Suporter PSS Sleman Diciduk Polisi di Stadion Manahan Solo
- Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Solo Dorong DPP Ambil Sikap Oposisi
Advertisement
Advertisement