Advertisement

Didesak Mundur oleh PDIP Jadi Walikota Surakarta, Ini Reaksi Gibran

Newswire
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Didesak Mundur oleh PDIP Jadi Walikota Surakarta, Ini Reaksi Gibran Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat kampanye di Maluku Tengah, Maluku, Senin (8/1/2024). Antara - HO/Tim Media Gibran

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi desakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja. 

Gibran mengaku akan fokus bekerja dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas. "Ya, terima kasih atas masukannya," ujar Gibran menjawab pertanyaan wartawan terkait desakam mundur dari Fraksi PDIP, Kamis (18/1/2024).

Advertisement

Gibran kembali berkantor sebagai wali kota Surakarta usai mengambil cuti tiga hari, Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024), untuk kampanye Pilpres 2024.

BACA JUGA: Gibran Dukung Pegiat E-sport dan Ekonomi Kreatif

Sesuai agenda kerja wali kota Surakarta, Kamis, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Gibran menyatakan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (perda) yang sempat tertunda karena dia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden. "Ya, segera," kata Gibran.

Perda itu termasuk soal peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda, yang menurut Gibran akan segera dia tindaklanjuti. "Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

BACA JUGA: Airlangga Sebut 65 Persen Kader Golkar Pilih Prabowo-Gibran

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
​​​​​​​
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Massa Gelar Aksi Dukungan untuk Palestina di Titik Nol Kilometer Jogja

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement