Advertisement
Mantan Anggota Komeks PSSI Jadi Tersangka Pengaturan Skor Laga PSS Sleman Vs Madura
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota Komite Eksekutif (Komeks) PSSI Hidayat menjadi tersangka dugaan pengaturan skor yang melibatkan PSS Sleman dan Madura FC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sekaligus Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol. Raden Argo Yuwono mengungkapkan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat(21/2/2019) pekan lalu.
Advertisement
Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Hidayat dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan penyuapan di pertandingan PSS Sleman melawan Madura United.
“Setelah gelar perkara, Tim Satgas Anti Mafia Sepakbola menaikkan status H dari saksi jadi tersangka terkait dugaan penyuapan pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC,” kata dia, Senin (25/2).
Menurut Argo, Hidayat akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Rabu (27/2/2019) untuk mengembangkan kasus tersebut. Argo berharap tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara itu terang-berderang.
Hidayat adalah salah satu orang yang rumahnya digeledah Satgas Antimafia Bola. Saat penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti dari kediamannya, mulai transaksi keuangan, laptop, hingga sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 pada 2018.
*Berita ini telah dikoreksi pada pukul 15.13 WIB karena ada kesalahan penulisan judul. Mohon maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar, Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono: Kejati Jateng Kerja Nyata Upaya Penyelamatan Aset Negara
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement