Advertisement
Manajemen Persis Solo Ajukan Permohonan Tambahan Periode Karteker
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Persis Solo resmi melayangkan surat nomor SPm.029/PSS/IX/2022 ke PT Liga Indonesia Baru terkait permohonan penangguhan pelatih kepala. Sebab, pelatih kepala baru Persis masih dalam proses administrasi imigrasi dan RECC.
"Sehingga Persis menyampaikan permohonan penambahan periode Caretaker Coach selama 2 pertandingan, yaitu pada laga melawan PSM Makassar (29/9) dan RANS Nusantara (6/10)," tulis pernyataan manajemen Persis di laman resmi mereka, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
"Terkait regulasi BRI Liga 1 2022/2023 Pasal 31 Ayat 10 yang disampaikan melalui surat 001/P.REG-L1/2022 dan belum dipenuhi oleh Persis, kami selaku tim peserta liga patuh akan konsekuensinya dan secara sadar siap memenuhi tuntutan denda pelanggaran," lanjutnya.
Persis sendiri memberikan kepercayaan penuh kepada Rasiman yang kini menakhodai Laskar Sambernyawa, untuk bisa mendapatkan lisensi AFC Pro sebagai syarat menjadi pelatih Liga 1.
"Namun sangat disayangkan karena PSSI terakhir kali menggelar Kursus Kepelatihan Lisensi AFC Pro pada 2020, sehingga beberapa sosok pelatih di Indonesia urung mendapatkan akses untuk meraih lisensi tertinggi guna melatih tim Liga 1," jelas manajemen Persis.
"Besar harapan Persis agar PSSI bisa segera bisa menggelar Kursus Kepelatihan Lisensi AFC Pro seperti yang dijanjikan, karena hal ini tidak lepas dari visi dan misi PSSI yang menyatakan bahwa program pengembangan kepelatihan merupakan prioritas PSSI dalam pembangunan sepakbola Indonesia," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Advertisement