Advertisement
Kena Kasus Doping, Atlet Bina Raga Indonesia Disanksi Dilarang Ikut Turnamen 3 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Atlet binaraga Indonesia Willi Ramadhita mendapatkan hukuman larangan mengikuti kejuaraan atau turnamen selama tiga tahun akibat pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.
"Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun (19 Januari 2024-18 Januari 2027)," ujar Ketua Umum Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Advertisement
Selain larangan mengikuti kejuaraan, yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan medali, poin, dan hadiah yang telah diambil sejak 19 Januari 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama tiga tahun berikutnya.
Gatot menjelaskan, Willy Ramadhita merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.
Oleh sebab itu, pada 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi. IADO langsung mengirim sampel tersebut dan diterima oleh pihak laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut IADO kembali mengambil sampel terhadap atlet tersebut di luar kompetisi karena ada rekomendasi Athlete Passport Management Unit (APMU) terkait dengan adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan saat diperiksa di laboratorium.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU
Gatot menjelaskan, rekomendasi APMU menyatakan bahwa dibutuhkan sampel tambahan dikarenakan pada sampel sebelumnya rasio T/E sudah terkonfirmasi namun hasil IRMS sampel tersebut negatif.
IADO kemudian memperoleh hasil pemeriksaan dari laboratorium di Bangkok yang mengungkapkan sejumlah zat yang ditemukan seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3’-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516 -sulfone yang merupakan kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.
IADO menuntut atlet tersebut dengan pelanggaran anti-doping atas dasar keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators, 7 Desember 2023.
Willi Ramadhita menyetujui untuk hadir dalam persidangan dan mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokter maupun pelatihnya, dengan tujuan menurunkan berat badan karena akan mengikuti suatu pentas tertentu.
Atlet tersebut juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap keputusan persidangan hingga akhirnya dinyatakan melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan zat terlarang.
Gatot menambahkan pihaknya juga berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan induk cabang olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan dalam pengumuman. "Namun di sisi lain, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pengusaha Tembaga Boyolali Ditemukan Meninggal, Ada Bekas Seretan di Lantai
- Menengok Profil Guinea U-23, Lawan Terakhir Indonesia Menuju Olimpiade Paris
- Bos Sneakers Vulking Kevin Fabiano Bagi Pengalaman Rintis Usaha dari Nol
- Polemik Sistem KomandanTe Berlanjut, Dua Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement