Advertisement

Kemenkominfo Menilai Perlu Ada Lembaga Khusus Pengawas Youtube

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 11 Agustus 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Kemenkominfo Menilai Perlu Ada Lembaga Khusus Pengawas Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Konten yang ada di situs menyedia jasa video yakni Youtube dan Netflix dinilai perlu dikendalikan. Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menilai perlu ada suatu lembaga atau komisi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap konten di Youtube maupun Netflix. 

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada satu lembaga yang mengawasi konten-konten di Youtube. 

Advertisement

Adapun untuk KPI mengawasi konten tersebut, kata Ferdinandus, belum diatur dalam regulasi. UU no. 32/2002 tentang Penyiaran, tidak mengamanatkan KPI untuk mengawasi konten Youtube dan Netflix.

"Artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu harus dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," kata Ferdinandus di Jakarta, Sabtu (10/8/2019). 

Ferdinandus berpendapat, pengawasan terhadap konten Youtube tidak akan membatasi kreativitas pembuat konten. 

Menurutnya para pembuat konten tetap dapat beraktivitas selama dalam koridor yang berlaku. 

"Artinya harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apapun namanya. bentuknya. Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix dan seterusnya," kata Ferdinandus. 

Ferdinandus menilai bahwa secara umum saat ini konten Youtube masih positif, meski demikian, lanjutnya, tetap saja ada ada 1-2 konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme dan terorisme. 

Pengawasan Youtube saat ini masih berada dibawah Kemenkominfo. Dalam menindak akun-akun berisi konten terlarang, Kemenkominfo mengambil langkah dengan memblokir. 

"Kami tidak memukul rata untuk kemudian misalnya Youtube diblokir," kata Ferdinandus. 

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai bahwa konten Netflix danYouTube perlu diawasi, karena saat ini telah terjadi transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement