Advertisement

Perpres Diteken, Nama Hotel hingga Perumahan Wajib Memakai Bahasa Indonesia

Amanda Kusumawardhani
Rabu, 09 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Perpres Diteken, Nama Hotel hingga Perumahan Wajib Memakai Bahasa Indonesia Presiden Joko Widodo - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Nama bandara, hotel, hingga perumahan wajib memakai bahasa Indonesia.

Peraturan tersebut diteken dengan mempertimbangkan Peraturan Presiden No.16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Advertisement

Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/10/2019), perpres ini menyebutkan penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, pabrik, bangunan, hotel, hingga permukiman.

Tak hanya itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan. Perpres ini juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Namun, jika diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Anda dapat melihat salinan Perpres tersebut di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement