Advertisement
Pemblokiran Ponsel BM akan Gunakan Mekanisme Whitelist dan Blacklist, Apa Bedanya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penertiban telepon seluler (ponsel) black market (BM) akan dilakukan Pemerintah. Mekanisme yang akan dipertimbangkan yaitu dengan metode whitelist dan blacklist. Apa itu?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menegaskan kembali bahwa aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak mengacu untuk ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April mendatang, melainkan berlaku untuk ke depan.
Advertisement
Ismail menuturkan ponsel yang terkena whitelist itu perangkat yang tidak mendapatkan sinyal seluler dari operator.
"Ponsel BM yang sekarang sampai April gak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April. Setelah itu, diberlakukan kan masyarakat beli, misalnya beli HP-nya kemudian IMEI-nya tidak legal. Kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal, nama istilahnya normally closed," ungkap Ismail di Jakarta.
"Kalau blacklist, ketika nanti setelah April, dia beli, diberi hidup dulu (ponselnya). Setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh HP Anda ilegal' gitu," tambahnya.
Sampai saat ini hingga beberapa pekan ke depan, mekanisme tersebut terus digodok pemerintah bersama dengan operator seluler.
"Dua model atau pendekatan, blacklist atau whitelist, dua-duanya itu sedang proof of concept. Kalau nanti misalnya konsekuensinya menyediakan alat tambahan (pemblokiran ponsel BM)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement