Advertisement

Trump Larang TikTok di AS Mulai 2 Oktober

Aprianto Cahyo Nugroho
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 21:37 WIB
Budi Cahyana
Trump Larang TikTok di AS Mulai 2 Oktober Presiden AS Donald Trump saat berkunjung ke pabrik Rawsonville Ford Motor Company di Ypsilanti, Michigan, AS (21/5/2020) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk menjual bisnisnya di AS.

Keputusan Trump tersebut dilakukan menyusul penyelidikan Komite Investasi Asing di AS (CFIUS) yang meninjau akuisisi bisnis AS oleh investor luar negeri terhadap masalah keamanan nasional. ByteDance Ltd. mengakuisisi aplikasi Musical.ly pada tahun 2017 dan menggabungkannya dengan TikTok.

Advertisement

Dilansir dari Bloomberg, Trump mengatakan dalam perintah yang dirilis Jumat (14/8/2020) bahwa ByteDance mungkin mengambil tindakan yang mengancam merusak keamanan nasional AS.

Menteri Keuangan Steven Mnuchin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa CFIUS melakukan peninjauan menyeluruh atas kasus tersebut dan dengan suara bulat merekomendasikan tindakan ini kepada presiden untuk melindungi pengguna AS dari eksploitasi data pribadi mereka.

Panel tersebut dipimpin oleh Mnuchin dan beranggotakan pejabat dari 16 departemen dan lembaga pemerintah, termasuk Departemen Dalam Negeri, Pertahanan, dan Perdagangan.

Dalam pernyataannya, TikTok mengatakan terus berkomitmen untuk menghadirkan hiburan bagi keluarga dan penghidupan bagi mereka yang berkreasi di platformnya selama bertahun-tahun yang akan datang.

“Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, TikTok disukai oleh 100 juta orang Amerika karena itu adalah rumah mereka untuk hiburan, ekspresi diri, dan koneksi,” ungkap TikTok dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Bloomberg.

Perintah yang ditandatangani oleh Trump pada hari Jumat tersebut menetapkan batas waktu 90 hari agar ByteDance menjual TikTok kepada pembeli asal AS, namun pemilik aplikasi China tersebut mungkin harus bertindak lebih cepat.

Dalam perintah eksekutif terpisah yang dikeluarkan oleh presiden minggu lalu, Presiden menyatakan akan melarang orang dan perusahaan AS melakukan bisnis dengan TikTok efektif 45 hari sejak tanggal penandatanganan 6 Agustus.

Trump sebelumnya juga telah menetapkan jadwal yang lebih cepat. Ia mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis di Gedung Putih bahwa AS memiliki batas waktu 15 September untuk mencapai kesepakatan.

Perintah tersebut sejalan dengan sikap pemerintah yang semakin agresif terhadap raksasa teknologi China di tengah memburuknya hubungan dengan Beijing dan ketika Trump menghadapi penolakan kampanye pemilu yang keras.

Pada Juli, misalnya, Departemen Luar Negeri memberlakukan pembatasan visa pada Huawei Technologies Co. atas pelanggaran hak asasi manusia Partai Komunis China, termasuk terhadap Muslim dan minoritas lainnya.

AS mengatakan bahwa teknologi Huawei dapat digunakan oleh pemerintah China untuk memata-matai orang Amerika. Namun, Huawei telah berulang kali mengatakan bahwa mereka tidak terkait pada pemerintah.

Microsoft Corp. sedang menjajaki akuisisi bisnis TikTok di AS dan ada kemungkinan pembeli potensial lainnya menyatakan minat, yang dapat memicu perang penawaran harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement