Advertisement

Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Gawai

Akbar Evandio
Rabu, 16 September 2020 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Gawai Ilustrasi: Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmi.

Seperti dikutip melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang aktif mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Baca juga: Ini Manfaat Kesehatan Memiliki Anak di Awal Usia 20-an Tahun

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian International Mobile Equipment Identity  (IMEI) pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal dapat memberi kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren.

Baca juga: ROG Strix SCAR Edition, Resep untuk Menang di Segala Permainan

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

TIDAK DAPAT LAYANAN

Seluruh perangkat ponsel, komputer genggam, dan kompouter tabet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” tulis Kominfo

Selanjutnya, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara daring, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pedagang luring maupun daring bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari kawasan perdagangan bebas (free trade zone) melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

“Masyarakat dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html  atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” tulis Kominfo.

Rilis tersebut juga menuliskan bahwa penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi layanan pelanggan (customer service), seperti layanan pusat panggilan (call center), pos-el (e-mail), operator telekomunikasi, atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Adapun, untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement