Advertisement

Kemenkominfo: Operator Harus Patuhi Aturan, Kartu SIM Cuma Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:57 WIB
Sunartono
Kemenkominfo: Operator Harus Patuhi Aturan, Kartu SIM Cuma Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif Ilustrasi SIM Card - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) diminta untuk menjual produknya dalam keadaan tidak aktif.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menjelaskan hal ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Advertisement

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Ramli dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2021).

Dia menuturkan saat ini di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. Pengguna melebihi jumlah penduduk, karena tiap orang bisa memiliki lebih dari satu nomor.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5/2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu [melalui PM Kominfo 5/2021], di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement