Tekno

Menangi Gugatan, Nintendo Rebut Kembali Merek Super Mario Bros dari Perusahaan Indonesia

Penulis: Edi Suwiknyo
Tanggal: 22 Februari 2021 - 13:17 WIB
Tampilan game Super Mario Run untuk iPhone - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -- Perusahaan gim asal Jepang, Nintendo Co Ltd, memenangi gugatan sengketa merek dagang Super Mario Bros di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nintendo menggugat tiga pihak sekaligus yakni PT Cardolestari Indonesia, Eddy Tumewu, serta Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait dengan penggunaan merek video gim legendaris tersebut.

Gugatan itu dilayangkan menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dalam amar putusannya, Hakim Tuty Haryati memaparkan berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di persidangan, majelis memutuskan mengabulkan gugatan Nintendo.

Adapun dalam putusan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2021 lalu itu, ada tujuh substansi pokok outusan terkait kepemilikan merek tersebut. Pertama, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik penggugat (Nintendo) adalah merek terkenal.

Kedua, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik Nintendo.

Ketiga, Menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.

Keempat, menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros No.IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia dengan segala akibat hukumnya.

Kelima, memerintahkan Kemenkumham untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Keenam, memerintahkan Direktorat Merek Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

Ketujuh, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Kedelapan, menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp2,42 juta.

Dikutip laman resmi Kemenkumham, merek dagang Super Mario Bros telah didaftarkan oleh pihak PT Citradolestari pada 3 Januari 2004 dan mendapatkan perlindungan sampai dengan 3 Januari 2024. 

Adapun Nintendo adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 1889 bergerak pada bidang barang-barang konsumsi elektronik dan perusahaan video gim yang berasal dari Jepang.

Salah satu video gim terlaris milik Nintendo adalah Super Mario Bros yang pertama kali dirilis di Jepang pada tahun 1985 dengan karakter Mario dan Luigi.

Sementara itu, Citradolestari Indonesia diketahui telah menggunakan merek dagang Mario Bros yang didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham sejak tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Roblox Pakai AI untuk Sensor Bahasa Kasar Pemain
Efektif! Manfaat Main Tetris untuk Trauma Mampu Kurangi Kilas Balik
Silent Hill Townfall Berpotensi Ungkap Gameplay Perdana dari Konami
PS6 Orion Siap 4K 120fps, Rilis 2027?

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Fenomena Pink Moon 1 April 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Apple Siapkan Desain Baru iPhone 18, Notch Kian Menghilang
Apple Siapkan Siri Versi Baru, Siap Saingi ChatGPT
Samsung Browser PC Hadir Global dengan Perplexity AI
Bluesky Rilis Attie, AI Untuk Pengguna Kendalikan Algoritma Sendiri
Eksodus xAI! Valuasi Rp3.900 Triliun Kini Dipertaruhkan
Apple Setop Mac Pro, Era Komputer Modular Resmi Berakhir
Krisis Chip, Sony Stop Kartu SD dan CFexpress Global
Lebih Tegas dari RI! Austria Larang Anak di Bawah 14 Tahun Main Medsos
PP Tunas Diapresiasi KNPI, Dinilai Strategis Jaga Generasi Muda