Tekno

Diduga Langgar Privasi Pengguna, TikTok Bayar Rp1,30 Triliun

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 26 Februari 2021 - 10:37 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019). - Bloomberg/Shiho Fukada

Harianjogja.com, JAKARTA - TikTok Inc. setuju untuk membayar US$92 juta atau sekitar Rp1,30 triliun (kurs Rp14.173 per US$) untuk menyelesaikan tuntutan hukum atas pelanggaran privasi. Pasalnya, aplikasi tersebut diklaim secara ilegal merekam gambar pemindaian wajah pengguna dan mengungkapkan data pribadi kepada pihak ketiga.

Dilansir Bloomberg, Jumat (26/2/2021), Hakim Distrik AS John Z. Lee di Chicago harus menyetujui kesepakatan yang diumumkan Kamis (25/2/2021) dan memberi tahu pengacara bahwa kesepakatan itu akan ditolak jika tidak mewakili kepentingan semua orang.

BACA JUGA : Penggunaan Aplikasi Kencan Mengalami Pertumbuhan

Sebelumnya, pemerintahan berpendapat TikTok adalah ancaman keamanan nasional karena kepemilikannya oleh ByteDance Ltd. yang berbasis di Beijing memberi pemerintah China akses ke data pribadi jutaan orang Amerika. Namun, pemerintahan Biden mengisyaratkan akan memperlambat upaya Trump dalam memaksa TikTok menghentikan operasinya di AS.

Proses pengadilan yang menentang larangan Trump atas aplikasi video populer itu ditangguhkan, sedangkan Gedung Putih dengan pemerintahan baru bakal meninjau kebijakan pendahulunya tersebut.

Sejauh ini, sekitar 20 tuntutan hukum AS terhadap TikTok, termasuk pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di California dan Illinois, telah dikonsolidasikan di hadapan hakim Chicago.

BACA JUGA : Paspor Digital Wajib Dimiliki Wisatawan di Jogja, Ini Cara

"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan yang panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan yang dikirim melalui email.

Selain membayarkan dana untuk pengguna layanan tersebut, penyelesaian tersebut mengharuskan TikTok memulai program pelatihan kepatuhan privasi baru dan mengambil langkah lain untuk melindungi privasi penggunanya di masa mendatang.

"Media sosial tampaknya sangat tidak berbahaya, tetapi pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan data yang mengganggu dapat terjadi di balik layar. Penyelesaian ini bertujuan untuk mencegah hal itu," kata Katrina Carroll, pengacara yang mewakili pengguna, dalam sebuah pernyataan.

Pengguna TikTok berpendapat bahwa aplikasi tersebut mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi yang melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, Undang-Undang Perlindungan Privasi Video, dan undang-undang perlindungan konsumen dan privasi lainnya. Undang-undang Illinois, undang-undang terberat di negara ini, memungkinkan konsumen untuk mencari ganti rugi bila informasi biometrik mereka diambil secara tidak benar.

BACA JUGA : JogjaKita Diharapkan Bisa Membangkitkan Ekosistem

Kesepakatan yang diusulkan Kamis sebanding dengan US$650 juta yang disetujui Facebook Inc. untuk menyelesaikan klaim di bawah undang-undang Illinois bahwa mereka secara ilegal mengumpulkan data biometrik melalui alat penandaan foto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bloomberg

Berita Terkait

Doppl dari Google Labs, Aplikasi yang Dapat Penuhi Kebutuhan Fashion
Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Australia Jadi Negara yang Paling Efektif untuk Startup
Ini Alasan Jogja Bisa Jadi Contoh Kemandirian Bisnis Digital

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Laptop MSI dengan GeForce RTX 5060 Kini Resmi Hadir di Pasaran
iPhone 17 Promax Dibekali Baterai 5.000 mAh?
Apple Dikabarkan Siapkan MacBook Harga Hemat
Bermasalah, Sony Hentikan Penjualan Xperia 1 VII
Pemberantasan Judi Online, Pemblokiran Disebut Kementerian Komdigi Tidak Manjur
Fitur Satelit di iPhone Selamatkan Seorang Pendaki di Colorado
Infinix Luncurkan Ponsel Baru HOT 60i Bertarung di Pasar Rp1 Jutaan
Resmi, Google Veo 3 Hadir di Indonesia
Meta Siapkan Chatbot AI yang Memungkinkan Kirim Pesan Tanpa Diminta
Duh, Ratusan Ribu Rekening dan Nomor Seluler Terindikasi Judol