Tekno

Kemenkominfo: Operator Harus Patuhi Aturan, Kartu SIM Cuma Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Penulis: Rio Sandy Pradana
Tanggal: 10 Juli 2021 - 17:57 WIB
Ilustrasi SIM Card - Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA - Operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) diminta untuk menjual produknya dalam keadaan tidak aktif.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menjelaskan hal ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Ramli dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2021).

Dia menuturkan saat ini di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. Pengguna melebihi jumlah penduduk, karena tiap orang bisa memiliki lebih dari satu nomor.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5/2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu [melalui PM Kominfo 5/2021], di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Smartfren Tawarkan Home Wireles Router untuk Tingkatkan Penetrasi Internet Indonesia
Paket Terbaik, Pelanggan Setia Smartfren Bisa Menikmati 100 GB Hanya Rp100 Ribu
XL Axiata Jaga Kualitas Jaringan Selama Pemilu 2024
Smartfren Beri Pelatihan Literasi Digital di 154 Sekolah di Propinsi DIY & Jawa Tengah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sharp Audio 360, Speaker Bluetooth 5.0 Tanpa Latensi
  2. 143 Tahun Eksis, Roti Kecik Ganep Solo bakal Rambah Pasar Ekspor
  3. WhatsApp Bisa Sajikan Gambar dan Video AI dalam Sekejap, di Indonesia Belum
  4. Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jateng dalam 3 Hari Kedepan, 23-25 April 2024

Berita Terbaru Lainnya

Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Swift Pod, Mobil Otonom yang Memungkinkan Siapapun Melakukan Perjalanan Sambil Tidur
Google Meluncurkan Versi Android 15, Bisa Tampilkan Informasi Kesehatan
Meta Tutup Akses Threads di Turki, Ini Permasalahannya
Masuk Indonesia, Ini Hasil Uji Kecepatan Starlink Vs Internet Lokal
TikTok Berencana Pakai Influencer AI untuk Promosikan Produk
Cerita Apple Hadapi Gugatan Biaya App Store Senilai Rp16 Triliun
Banyak Foto saat Lebaran? Simpan di Cloud Saja Biar Ponsel Tidak Penuh
BYD Siap Kenalkan Baterai 1.000 Km Generasi Kedua
Jual Kembali Layanan Internet Rumah Ilegal Makin Marak, Mayoritas di Perumahan dan Rusun