Tekno

Begini Nasib Siaran TV Digital Setelah UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional

Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Tanggal: 28 November 2021 - 09:57 WIB
Ilustrasi siaran TV digital. - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA - Nasib siaran TV digital menjadi pembahasan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perbaikan dalam tata cara pembentukan usai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai seharusnya keputusan yang dibuat adalah antara ditolak atau diterima. Hanya saja, karena MK memberi keputusan untuk perbaikan maka siaran digital aman dan tetap dapat dilaksanakan.

“Jadi 2 tahun ke depan UU Ciptaker harus diperbaiki, maka siaran digital televisi itu aman,” kata Kamilov, Jumat (26/11/2021).

Kondisi lain yang mungkin terjadi, menurut Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009 -2012 itu, adalah kondisi abu-abu. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam analog switch off akan berlindung dibalik ketidaktegasan putusan MK.

Kamilov menilai keputusan yang diambil justru menyebabkan kepastian hukum menjadi buyar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sesungguhnya, revisi UU Telekomunikasi dan juga UU Penyiaran dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat revisi untuk sebagian saja. Industri butuh revisi total terhadap UU tersebut.

Dia mengatakan industri penyiaran masih harus menunggu perbaikan selama 2 tahun, untuk mendapat kepastian soal keberlanjutan program peralihan siaran dari analog ke siaran digital.

“Tentu kita menunggu perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sesuai keputusan MK agar jelas UU ini dapat dipakai terus terdepak atau tidak,” kata Heru.

Sekadar informasi, Pasal 60A UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemadaman siaran analog. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Adapun 2 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut adalah pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Wacana Pembatasan Jumlah Episode Sinetron, Pengamat: KPI Seharusnya Tidak Perlu Membatasi
TOP 4 X Factor Indonesia Siap Merebutkan Kursi ke Babak Grand Final
15 Finalis Siap Bersaing di Gala Live Show Perdana X Factor Indonesia Season 4
Grand Final MasterChef Indonesia Season 11 Digelar Pekan Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini Sabtu 27 April 2024
  2. Jadwal Samsat Keliling Sragen Sabtu 27 April 2024
  3. Info Layanan Samsat Keliling Sukoharjo 27 April 2024
  4. Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Dominan Berawan, tapi Tetap Bawalah Payung

Berita Terbaru Lainnya

Threads Segera Merilis Fitur Bisa Mengarsipkan Unggahan
Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Swift Pod, Mobil Otonom yang Memungkinkan Siapapun Melakukan Perjalanan Sambil Tidur
Google Meluncurkan Versi Android 15, Bisa Tampilkan Informasi Kesehatan
Meta Tutup Akses Threads di Turki, Ini Permasalahannya
Masuk Indonesia, Ini Hasil Uji Kecepatan Starlink Vs Internet Lokal
TikTok Berencana Pakai Influencer AI untuk Promosikan Produk
Cerita Apple Hadapi Gugatan Biaya App Store Senilai Rp16 Triliun
Banyak Foto saat Lebaran? Simpan di Cloud Saja Biar Ponsel Tidak Penuh
BYD Siap Kenalkan Baterai 1.000 Km Generasi Kedua