Tekno

Begini Nasib Siaran TV Digital Setelah UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional

Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Tanggal: 28 November 2021 - 09:57 WIB
Ilustrasi siaran TV digital. - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA - Nasib siaran TV digital menjadi pembahasan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perbaikan dalam tata cara pembentukan usai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai seharusnya keputusan yang dibuat adalah antara ditolak atau diterima. Hanya saja, karena MK memberi keputusan untuk perbaikan maka siaran digital aman dan tetap dapat dilaksanakan.

“Jadi 2 tahun ke depan UU Ciptaker harus diperbaiki, maka siaran digital televisi itu aman,” kata Kamilov, Jumat (26/11/2021).

Kondisi lain yang mungkin terjadi, menurut Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009 -2012 itu, adalah kondisi abu-abu. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam analog switch off akan berlindung dibalik ketidaktegasan putusan MK.

Kamilov menilai keputusan yang diambil justru menyebabkan kepastian hukum menjadi buyar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sesungguhnya, revisi UU Telekomunikasi dan juga UU Penyiaran dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat revisi untuk sebagian saja. Industri butuh revisi total terhadap UU tersebut.

Dia mengatakan industri penyiaran masih harus menunggu perbaikan selama 2 tahun, untuk mendapat kepastian soal keberlanjutan program peralihan siaran dari analog ke siaran digital.

“Tentu kita menunggu perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sesuai keputusan MK agar jelas UU ini dapat dipakai terus terdepak atau tidak,” kata Heru.

Sekadar informasi, Pasal 60A UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemadaman siaran analog. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Adapun 2 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut adalah pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

TV LCD Premium QNED Dilengkapi dengan Prosesor AI Terbaru dari LG
Kolaborasi Memukau Yovie Widianto x TOP 5 di Spektakuler Show 10 Indonesian Idol XIII
Lewati 19 Tahun Penayangan, Serial Religi Lorong Waktu Punya Pesan Khusus Menurut Dedy Mizwar
MMTC Media By Alpha Corp Gelar Karya Simulasi 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Robot dan Drone Jadi Kurir Pengantar Buah di China
Pemerintah Bikin Teknologi e-SIM Tapi Sepi Peminat
OpenAI Bakal Rilis Browser Berbasis AI, Tandingan Google Chrome
Pakai AI, Microsoft Hemat Rp8 Triliun
Monetisasi Konten AI di YouTube Bakal Batasi
Galaxy Z Fold7 Tidak Dilengkapi S Pen, Begini Penjelsan Samsung
Samsung Luncurkan Ponsel Lipat Galaxy Z Fold7 di Indonesia, Ini Daftar Harganya
Samsung Kenalkan Jam Pintar Galaxy Watch8 Series, Berikut Spesifikasinya
Cek Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip7 dan Flip7 FE yang Baru Dikenalkan
Z Fold 7, Ponsel Premium Baru Andalan dari Samsung