Tekno

Begini Nasib Siaran TV Digital Setelah UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional

Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Tanggal: 28 November 2021 - 09:57 WIB
Ilustrasi siaran TV digital. - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA - Nasib siaran TV digital menjadi pembahasan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perbaikan dalam tata cara pembentukan usai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai seharusnya keputusan yang dibuat adalah antara ditolak atau diterima. Hanya saja, karena MK memberi keputusan untuk perbaikan maka siaran digital aman dan tetap dapat dilaksanakan.

“Jadi 2 tahun ke depan UU Ciptaker harus diperbaiki, maka siaran digital televisi itu aman,” kata Kamilov, Jumat (26/11/2021).

Kondisi lain yang mungkin terjadi, menurut Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009 -2012 itu, adalah kondisi abu-abu. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam analog switch off akan berlindung dibalik ketidaktegasan putusan MK.

Kamilov menilai keputusan yang diambil justru menyebabkan kepastian hukum menjadi buyar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sesungguhnya, revisi UU Telekomunikasi dan juga UU Penyiaran dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat revisi untuk sebagian saja. Industri butuh revisi total terhadap UU tersebut.

Dia mengatakan industri penyiaran masih harus menunggu perbaikan selama 2 tahun, untuk mendapat kepastian soal keberlanjutan program peralihan siaran dari analog ke siaran digital.

“Tentu kita menunggu perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sesuai keputusan MK agar jelas UU ini dapat dipakai terus terdepak atau tidak,” kata Heru.

Sekadar informasi, Pasal 60A UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemadaman siaran analog. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Adapun 2 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut adalah pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Televisi Pintar Terbesar Dunia Jadi Perhatian di Techno Fest 2025
TV LCD Premium QNED Dilengkapi dengan Prosesor AI Terbaru dari LG
Kolaborasi Memukau Yovie Widianto x TOP 5 di Spektakuler Show 10 Indonesian Idol XIII
Lewati 19 Tahun Penayangan, Serial Religi Lorong Waktu Punya Pesan Khusus Menurut Dedy Mizwar

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi
Kamera AI di Yunani Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari
Survei Pew: TikTok Jadi Sumber Berita Utama Generasi Z
IBM Wanti-wanti Risiko Shadow AI pada Keamanan Siber 2026
Nvidia Siap Kirim 80.000 Chip AI H200 ke Tiongkok
Keamanan Diabaikan, Meta Disorot soal Iklan Penipuan China
Samsung Kembali Jadi Raja Pasar Smartphone Indonesia Q3 2025
X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
Proyek Rumah Zuckerberg Bikin Bising, Warga Terima Headphone
Bola Api Meteor Terangi Langit Gunung Fuji, Terekam Kamera