Tekno

Pakar Siber Beri Penjelasan tentang Kemenkominfo Bisa Intip Pesan Whatsapp dan Gmail

Penulis: Rahmi Yati
Tanggal: 30 Juli 2022 - 06:07 WIB
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut bisa mengntip pesan WhatsApp dan Gmail masyarakat lewat kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan hal itu sebenarnya dimungkinkan bila ada sebuah kasus atau penyelidikan yang membutuhkan akses informasi.

Dalam hal ini, sambungnya, PSE sesungguhnya juga bisa menolak permintaan akses yang diajukan bila memang tidak sesuai. Sehingga ada usulan setiap permintaan ini sebaiknya dengan izin pengadilan.

"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Pratama, Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, dia menyebut setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya adalah untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Pratama menegaskan maksud dari kata mengakses informasi ini bukanlah mengintip dalam artian negatif. Agar tidak ada salah paham, sebaiknya ada komunikasi antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan berbagai elemen masyarakat.

"Kalaupun ada keberatan [informasinya diakses], masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait dengan Permenkominfo PSE Privat ini," ucapnya.

Dia berharap mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE tersebut.

Sebab secara teknis, lanjut Pratama, walaupun sudah dilengkapi teknologi end to end encryption, secara teknis informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR [Internet Protocol Detail Record]-nya masih bisa diketahui, maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," tutur dia.

Akan tetapi, penjelasan end to end encryption WhatsApp juga patut dipertanyakan. Menurutnya, algoritma enkripsinya bersifat pribadi dan tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam sistem.

Bukan itu saja, tambah dia, konsep end to end encryption seharusnya hanya yang berkomunikasi saja yang bisa membuka pesannya. Namun di smartphone, kita bisa membaca pesan WhatsApp di notifikasi bahkan sebelum membuka aplikasinya.

"Artinya ada pihak lain yang bisa baca itu selain pengirim dan penerimanya langsung," imbuh Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kemkominfo: Starlink Untungkan Semua Pihak
Kemenkominfo: 2024 Targetkan 5.000 BTS 4G di Daerah 3T
Dukung Transformasi Ekonomi Digital, Kominfo Petakan Kebutuhan Kecepatan Internet
Dorong Percepatan Transformasi Digital, Kemkominfo RI Sosialisasi Aplikasi Sigmon di Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Ekonomi Hijau Digadang-gadang Ciptakan 1,8 Juta Lapangan Kerja
  2. Bawaslu Salatiga Larang Tabloid Indonesia Maju Beredar, Gerindra: Over Acting!
  3. Pasca Erupsi, BKSDA Tutup Jalur Pendakian Gunung Marapi di Sumbar
  4. Geger! Polisi Bongkar Kuburan di Ladang Warga Semagar Wonogiri & Angkat 2 Mayat

Berita Terbaru Lainnya

Surat Edaran Panduan AI Diharapkan Terbit Desember
Indonesia Butuh 3.000 SDM Per Tahun untuk Kembangkan Gim Lokal
Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp100 Ribu
Beli Laptop Baru dengan Spek Monster di Promosi MSI Year End Flash
Epson WorkForce DS-C330 Meredefinisikan Alur Kerja Bisnis Digital
Jadi Mitra Gaming Resmi 2023, MSI Beri Pengalaman Gaming yang Mewah
Google Calendar Tidak Bisa Lagi Beroperasi di Sistem Operasi Ini
Dukung Transformasi Ekonomi Digital, Kominfo Petakan Kebutuhan Kecepatan Internet
Indonesia Perlu Membuat UU Keamanan Siber
Pengelola Danau di China Gunakan AI untuk Mengidentifikasi Spesies Burung