Tekno

Pakar Siber Beri Penjelasan tentang Kemenkominfo Bisa Intip Pesan Whatsapp dan Gmail

Penulis: Rahmi Yati
Tanggal: 30 Juli 2022 - 06:07 WIB
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut bisa mengntip pesan WhatsApp dan Gmail masyarakat lewat kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan hal itu sebenarnya dimungkinkan bila ada sebuah kasus atau penyelidikan yang membutuhkan akses informasi.

Dalam hal ini, sambungnya, PSE sesungguhnya juga bisa menolak permintaan akses yang diajukan bila memang tidak sesuai. Sehingga ada usulan setiap permintaan ini sebaiknya dengan izin pengadilan.

"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Pratama, Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, dia menyebut setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya adalah untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Pratama menegaskan maksud dari kata mengakses informasi ini bukanlah mengintip dalam artian negatif. Agar tidak ada salah paham, sebaiknya ada komunikasi antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan berbagai elemen masyarakat.

"Kalaupun ada keberatan [informasinya diakses], masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait dengan Permenkominfo PSE Privat ini," ucapnya.

Dia berharap mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE tersebut.

Sebab secara teknis, lanjut Pratama, walaupun sudah dilengkapi teknologi end to end encryption, secara teknis informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR [Internet Protocol Detail Record]-nya masih bisa diketahui, maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," tutur dia.

Akan tetapi, penjelasan end to end encryption WhatsApp juga patut dipertanyakan. Menurutnya, algoritma enkripsinya bersifat pribadi dan tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam sistem.

Bukan itu saja, tambah dia, konsep end to end encryption seharusnya hanya yang berkomunikasi saja yang bisa membuka pesannya. Namun di smartphone, kita bisa membaca pesan WhatsApp di notifikasi bahkan sebelum membuka aplikasinya.

"Artinya ada pihak lain yang bisa baca itu selain pengirim dan penerimanya langsung," imbuh Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Malaysia Klaim Masuk Negara dengan Tarif Internet Termurah
Logitech Akui Diretas, Data Pelanggan dan Karyawan Dicuri
Google Siapkan Pusat Data AI Tenaga Surya di Orbit Bumi
Belajar Bahasa Inggris untuk Generasi Digital Native

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

WhatsApp Hadirkan Obrolan Lintas Aplikasi di Uni Eropa
Google Dihukum Rp11 Triliun oleh Pengadilan Jerman
ChatGPT Dianggap Bikin Kim Kardashian Gagal Ujian Hukum
Logitech Akui Diretas, Data Pelanggan dan Karyawan Dicuri
Fitur Audio Lossless Spotify Kini Tersedia di Indonesia
TikTok Rilis Fitur Bulletin Board, Saingi Broadcast IG
OpenAI Uji Fitur Group Chats untuk Kolaborasi Pengguna
Valve Luncurkan Steam Machine & Steam Frame, Saingi PS5
GPT-5.1 Hadir, ChatGPT Kini Lebih Manusiawi dan Hangat
Samsung LPDDR6 Diluncurkan, RAM Mobile 2026 Lebih Efisien