Advertisement

Bayar Tiket Wisata Gunungkidul Langsung di TPR Pantai, Berapa Tarif Masuknya?

David Kurniawan
Minggu, 23 Juli 2023 - 17:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bayar Tiket Wisata Gunungkidul Langsung di TPR Pantai, Berapa Tarif Masuknya? Puluhan perahu jongkong bersandar di Pantai Gesing di Kalurahan Girikarto, Panggang, belum lama ini. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Skema pembayaran tiket wisata pantai di Gunungkidul akan diganti. Jika sebelumnya dilakukan per kawasan, ke depan bayar tiket dilakukan di setiap tempat pemungutan retribusi (TPR) di masing-masing destinasi pantai. Lalu berapa biaya masuk per pantai?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan. Diharapkan kebijakan baru ini sudah mulai bisa diberlakukan mulai awal 2024.

Advertisement

“Sambil menunggu perda jadi, kami juga harus menyiapkan infrastrukturnya, baik untuk pembayaran tunai maupun non-tunai. Selain itu, nantinya juga butuh uji coba,” katanya, Minggu (23/7/2023).

Jika dahulu pembayaran tiket masuk berdasarkan kawasan, ke depan akan diganti menjadi per destinasi wisata pantai. Artinya setiap masuk pantai harus membayar tiket masuk di TPR yang tersedia. 

Perubahan skema ticketing di destinasi pantai Gunungkidul sedang dibahas di DPRD. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Baca juga: 5 Spot Kantin Kampus Enak nan Halal di Jogja

Di dalam peraturan ini mengharuskan pemkab untuk menggabungkan masalah penarikan retribusi ke dalam satu perda. “Masih dalam proses dan salah satunya menyangkut skema retribusi di kawasan pantai,” kata Hary.

Menurut Hary sistem ini lebih menguntungkan bagi wisatawan. Selain mengurangi hambatan, wisatawan juga bisa langsung mengunjungi destinasi yang diinginkan. “Yang jelas akan lebih memudahkan wisatawan yang datang,” katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mendukung wacana penerapan retribusi per destinasi. Menurut dia, penerapan retribusi sekarang dinilai tidak adil karena ada perbedaan harga yang mencolok.

“Contohnya di Pos Baron dengan membayar Rp10.000 sekali masuk bisa menikmati banyak pantai. Sedangkan di pos Pantai Timang memang hanya Rp5.000 per orang, tapi hanya mendapatkan satu destinasi,” katanya.

Ia juga menyakini dengan penerapan per destinasi pantai, maka pendapatan asli daerah yang diterima juga bisa lebih ditingkatkan. “Yang paling penting penerapan kebijakan ini jangan sampai memberatkan pengunjung. Jadi, untuk harga tiket harus dikaji dengan benar sehingga tidak menimbulkan polemik,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mengatasi Anemia dengan Makanan, Ini Daftarnya

Lifestyle
| Minggu, 28 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement