Advertisement

Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo

Ni Luh Anggela
Selasa, 16 April 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Secara nasional, sebanyak 930 perusahaan dilaporkan belum menjalankan kewajibannya kepada pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan alasan sejumlah perusahaan menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024.

Advertisement

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan ada berbagai pemicu yang menyebabkan perusahaan belum dapat membayar THR 2024. Salah satunya, kesulitan finansial yaitu cash flow atau arus kas. “Biasanya kalau cash flow aman mereka akan memenuhi kewajibannya,” kata Bob, Selasa (16/4/2024).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari total 1.475 pengaduan yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024. Rinciannya, sebanyak 897 laporan THR tidak dibayar; 361 laporan mengenai THR Lebaran tidak sesuai ketentuan; dan THR yang terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.

Menurut Bob, sejumlah perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR mayoritas berasal dari perusahaan kecil hingga menengah.

Oleh karena itu, dia mengharapkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui perundingan antara pekerja dengan pengusaha atau bipartit. “Saya harap bipartit dijalankan sehingga transparan kasusnya apa hingga tidak bisa bayarkan THR,” harapnya. 

Sementara itu, Kemenaker hingga saat ini masih terus menggali alasan-alasan sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA: Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran

Adapun sejauh ini, pemerintah baru menindaklanjuti 5% laporan dari total 1.475 laporan yang diterima. Tindak lanjut yang dilakukan diantaranya memfasilitasi dialog sosial sesuai dengan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja.

Kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui Pasal 79 beleid itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengharapkan, permasalahan yang berkaitan dengan THR dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah lagi masa-masa yang akan datang. “Harapan kami selesai, paling tidak mudah-mudahan mayoritas selesai,” pungkasnya saat ditemui di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement