Advertisement
Satu Tahun Klitih Gedongkuning, Psikolog Ungkap Kondisi Kejiwaan Terdakwa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Psikolog Universitas Proklamasi 45 Jogja Dewi Handayani mengungkapkan kondisi terdakwa kasus klitih Gedongkuning setelah mereka ditangkap dan diduga disiksa oleh aparat kepolisian.
Dewi yang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengadvokasi kasus tersebut berinisiatif melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan para terdakwa setelah ditangkap aparat kepolisian.
Advertisement
BACA JUGA: Orang Tua: Terdakwa Klitih Gedongkuning Disiksa oleh 5 hingga 8 Polisi
Para terdakwa saat itu dilakukan tes grafis. Ini merupakan metode yang biasa digunakan psikolog untuk mengetahui kondisi seseorang. Para terdakwa disuruh menggambarkan sesuatu ke atas kertas tentang apa yang tengah dipikirkannya. Setelah selesai, Dewi mengaku cukup terkejut dengan hasil gambar salah seorang terduga pelaku.
"Hasilnya saya kaget karena terlihat bahwa yang gambar sedang merasakan cemas, takut dan tertekan. Bahkan sampai ingin mengakhiri hidupnya. Miris sekali dan hasil itu sejurus dengan temuan dugaan penyiksaan oleh aparat," kata Dewi dalam peringatan satu tahun kasus klitih Gedongkuning di pendopo LKIS, Bantul, Minggu (9/4/2023) malam.
BACA JUGA: Orang Tua Klaim Punya Bukti Polisi Menyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning
Dewi menjelaskan, hasil tes itu menunjukkan bahwa kondisi psikologis para terdakwa sangat tertekan dengan penangkapan dan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Hal itu biasanya akan berpengaruh kepada keadaan fisik mereka. Menurutnya 90% orang yang mengalami depresi akan terlihat dari bentuk fisik dan keadaannya yang sangat kentara.
"Dalam kondisi itu menunjukkan bahwa mereka sangat terluka dan dampak trauma itu tidak akan hilang setahun dua tahun. Peran orang tua harus maksimal dan sampai sekarang juga terus berjuang untuk anak mereka," katanya.
Dewi menambahkan pula bahwa seharusnya dalam sidang kasus klitih Gedongkuning itu, pengadilan bisa menghadirkan saksi ahli dari unsur psikologi forensik. Saksi ahli dari unsur itu akan menjelaskan secara gamblang apakah kondisi psikologis masing-masing terdakwa saat perang sarung berlangsung tega menghabisi korban dengan hantaman gir sampai tewas.
"Harus ada saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan. Itu bisa mengungkap dengan kondisi psikologis saat mereka perang sarung itu mungkin tidak melempar gir, itu bisa diukur dalam pengadilan. Tapi aparat berhak menghakimi bahwa kalau mereka perang sarung itu adalah mereka juga yang menghantarkan gir ke korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement